LAJUR.CO, KENDARI – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mulai dibuka sejak 15 November 2024, disambut antusias warga. Berrdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/430 Tahun 2024, Badan kendaraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Program ini berlaku selama sebulan, mulai 15 November hingga Desember. Memasuki hari keempat pemberlakuan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor ramai-ramai mendatangi kantor Samsat untuk melunasi pajak mereka.
Pantauan media Lajur.co, Selasa (19/11/2024), loket kantor Samsat dipadati antrean para pemilik kendaraan yang hendak mengurus pajak mereka.
Salah satu pengendara bernama Muhammad Nur, mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya program pemutihan denda pajak dan bea balik nama tersebut.
“Kita sangat terbantu. Ini lagi mau membayar pajak sepeda motor yang sudah menunggak selama 4 tahun,” ungkap Nur, Selasa (19/11/2024).
Muhammad mengungkapkan, ia mendengar informasi adanya program pemutihan ini melalui teman-temannya. Mengetahui hal itu, ia lantas bergegas ke kantor Samsat.
“Saya berharap pemutihan ini bisa dilakukan lebih sering agar lebih banyak orang yang terbantu,” tambahnya.
Bagi warga Sultra yang hendak mengikuti progrram pemutihan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, ada baiknya me yiapkan sejumlah dokumen penting. Antara lain fotokopi KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan yang STNK-nya hilang, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau fotokopi.
Laporan : Ika Astuti