BERITA TERKINIHEADLINE

Harta Nur Alam yang Sempat Disita KPK Dikembalikan : Ada Tanah Plus Rumah!

×

Harta Nur Alam yang Sempat Disita KPK Dikembalikan : Ada Tanah Plus Rumah!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Ramadan kali ini membawa berkah bagi eks Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam. Sejumlah aset tanah miliknya yang dulu sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah dikembalikan.

Lembaga anti rasuah itu secara khusus hadir di Kota Kendari menyerahkan sertifikat tanah plus dokumen berharga milik Nur Alam, Rabu (28/4/2021).

Langkah KPK ini menindaklanjuti instruksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara kasus penyalahgunaan wewenang Nur Alam sebagaimana dakwaan KPK.

Selain harta Nur Alam, ada juga dokumen milik Pemprov Sultra ikut dikembalikan oleh KPK. Serah terima dokumen Pemprov Sultra dan aset milik Nur Alam yang disita KPK diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas

Baca Juga :  Bupati Morowali Salut Komitmen PT Vale Konsisten Jalankan CSR

“Ada aset dan dokumen dari Pemprov Sultra dan ada arsip-arsip yang sudah kita terima tadi. Termasuk dokumen milik pribadi Pak Nur Alam, itu intinya tadi,” jelas Lukman Abunawas usai menemui perwakilan KPK di Kantor Gubernur Sultra.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menerima penyerahan aset mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dan dokumen Pemprov Sultra yang sempat disita KPK, Kamis (29/4/2021)

Adapun aset dan dokumen yang di kembalikan yakni buku arsip, surat-surat putusan Gubernur Sultra yang terbit pada periode pemerintahan Nur Alam – Saleh Lasata.

Surat keputusan dimaksud tak lain adalah yang diteken Nur Alam antara tahun 2016-2018, dimana rangkaian proses penyelidikan KPK atas dirinya tengah bergulir.

Baca Juga :  IAIN Kendari & UIN Palu Sepakati Program KKN Kolaborasi Nusantara

“Kalau milik pak Nur Alam adalah dokumen kepemilikan tanahnya dan ada beberapa dokumen. Sementara yang lainya diserahkan pula sertifikat tanah dan rumah,” terang Lukman Abunawas.

Seperti diketahui, tahun 2018 menjadi momen kelam bagi Nur Alam lantaran tersandung kasus penyalahgunaan wewenang oleh lembaga KPK. Pada vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta, Nur Alam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara seluruh aset pribadi Nur Alam yang sempat dibekukan dikembalikan.

Tak lama setelah hakim membacakan vonis putusan, Nur Alam menyatakan banding. Sayang upaya hukum Nur Alam membuat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hak politiknya juga ikut dicabut.

Baca Juga :  Sukacita Nelayan di Buton Rayakan Penetapan Kawasan PAAP Siotapina - Lasalimu Selatan

Tak patah arang, ayah dari Radhan Algindo itu berjuang hingga tingkat kasasi. Pada Desember 2018, hukuman Nur Alam oleh Mahkamah Agung diputus menjadi 12 tahun penjara.

MA menilai Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Pada klimaksnya, Nur Alam mengajukan PK atau peninjauan kembali namun ditolak.

Perkara nomor 132 PK/Pid.Sus/2020 diketok oleh hakim agung Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Prof Dr M Askin. Putusan PK Nur Alam ini diputuskan pada 11 Mei 2020. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x