BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPOLITIK

Hidayatullah : Rp 300 Miliar Dana Pilkada Serentak 2020 Bisa Digeser Untuk Siaga Covid-19 di Sultra

×

Hidayatullah : Rp 300 Miliar Dana Pilkada Serentak 2020 Bisa Digeser Untuk Siaga Covid-19 di Sultra

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – KPU RI telah menunda tiga tahapan Pilkada 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Tahapan Pilkada yang terpending selang siaga Corona adalah pelantikan PPS, Verifikasi bakal calon perseorangan dan Rekrutmen PPDP, serta Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Tetapi kemungkinan besar pilkada akan ditunda di 270 daerah hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan dengan melihat perkembangan wabah Corona yang dapat melampaui hari pemungutan suara tanggal 23 September 2020, padahal waktu September 2020 ditentukan dalam UU 10/2016, maka bentuk hukumnya bisa revisi UU Pilkada melalui DPR atau dalam kegentingan memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Jatim dan Sultra Sepakati 13 MoU, Transaksi Tembus Rp 75,5 Miliar

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah mengatakan dari presfektif etika untuk menyelamatkan Pilkada agar berkualitas dan mendapat legitimasi yang kuat maka tidak ada lagi ruang perdebatan panjang.

“Pilkada 2020 harus ditunda total. Saat ini dibutuhkan kecekatan, kecermatan dan naluri kemanusiaan KPU dan Bawaslu sesuai asas kepentingan umum agar segera mengajukan usul kepada Presiden dan DPR untuk penundaan Pilkada total seluruh tahapan yg tersisa,” ujarnya pada Sultraberita.id, Rabu 25 Maret 2020.

Hal ini disebabkan karena telah didahului beberapa tahapan krusial yang telah ditunda. Dimana penundaan tahapan ini berimplikasi timbulnya problematika – problematika yang akan mempengaruhi secara otomatis beberapa tahapan krusial lainnya.

Tahapan krusial itu antara lain tahapan pemutahiran data pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Dampak lain ketika timbul persoalan-persoalan tersebut bukan saja berimbas pada persoalan hukum semata. Tapi juga membawa implikasi kepada etika penyelenggara pemilu.

“Maka menunda total Pilkada 2020 juga bagian dari empati dan etika kemanusiaan dalam situasi keprihatinan dunia maupun darurat nasional wabah virus Corona. Termaksud juga untuk keselamatan penyelenggara pemilu itu sendiri,” tukas Hidayatullah.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Penundaan Pilkada 2020, menurut mantan Ketua KPU Sultra itu akan sangat bermanfaat dan sungguh membantu pemerintahan daerah di Sultra yang bersiap menghelat Pilkada serentak 2010.

Tujuh kabupaten di Sultra yang bakal menggelar pesta pemilihan kepala daerah dilaporkan merogoh anggaran hingga Rp 314,1 miliar baik untuk KPU maupun Bawaslu. Belum termaksud anggaran di Kepolisian sebagai pengamanan Pilkada.

Menilik kasus di atas, jata Hidayatullah, anggaran Pilkada tersebut dapat dialihkan karena Presiden telah menerbitkan Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak diterbitkan. Instruksi Presiden ini untuk melawan semakin meluasnya penyebaran virus Corona.

Adapun rincian dana Pilkada yang telah ditandatangani NPHD oleh tujuh KPU dan Bawaslu Kabupaten se-Sultea dalam T.A (2019-2020) APBD, sebagai berikut;

Baca Juga :  Aplikasi e-PKK Bernama Siagypra PKK Sultra Resmi Diluncurkan

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Provinsi Sultra, anggaran Pilkada yang di tanda tangani di NPHD di 7 (Tujuh) KPU Kabupaten total sebesar Rp 227,8 miliar dengan rincian, sbb;

  1. KPU Butur Rp25,3 miliar.
  2. KPU Konkep Rp23,6 miliar.
  3. KPU Konsel Rp45,8 miliar.
  4. KPU Koltim Rp31,1 miliar.
  5. KPU Konut Rp36,8 miliar.
  6. KPU Muna Rp37,2 miliar, dan
  7. KPU Wakatobi Rp28 miliar.

Sedangkan anggaran Bawaslu untuk Pilkada 7 (tujuh) daerah disetujui Rp86,3 miliar dengan rincian, sbb;

  1. Bawaslu Koltim Rp11,5 miliar;
  2. Bawaslu Muna Rp14,8 miliar;.
  3. Bawaslu Konsel Rp17,9 miliar,
  4. Bawaslu Butur dialokasikan Rp10,3 miliar.
  5. Bawaslu Konkep sebesar Rp7,6 miliar;
  6. Bawaslu Wakatobi Rp10,5 miliar; dan
  7. Bawaslu Konut Rp13,4 miliar.

“Jadi untuk anggaran keseluruhan Pilkada serentak baik KPU maupun Bawaslu di tujuh Kabupaten se-Sultra total sebesar Rp 314,1 miliar (tiga ratus empat belas miliar rupiah). Sebagian kecil telah digunakan pada tahapan persiapan T.A 2019. Tetapi anggaran sebahagian besar teralokasi di T.A 2020,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x