BERITA TERKINIHEADLINE

HMI Komisariat UMK Cabang Kendari Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Dialami Pelajar di Bawah Umur

×

HMI Komisariat UMK Cabang Kendari Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Dialami Pelajar di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Massa aksi HMI Komisariat UMK Cabang Kendari mendesak polisi mengusut kasus kekerasan seksual dialami pelajar di bawah umur di Kendari, Senin (22/5/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMK Cabang Kendari menyoroti kinerja kepolisian resort Kota Kendari dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual dialami pelajar di Kota Kendari. Massa melakukan aksi demonstrasi menuntut agar Polresta Kendari segera menetapkan tersangka atas kasus dilaporkan korban, Senin (22/5/2023).

Kasus dimaksud termuat dalam laporan pengaduan nomor B/310/III/2023/Satreskrim. Laporan itu diketahui dilayangkan ibu korban bernama AG pada Sabtu (4/3). Anak pelapor masih berusia 16 tahun mengalami kekerasan seksual usai dipaksa menikah tanpa sepengetahuan ibunya. Korban dinikahkan oleh terlapor Sudarmin bersama sejumlah kawannya pada Rabu (1/3) di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dalam pernyataan sikapnya, penanggung jawab aksi Relton Anugerah mengatakan sangat ironis laporan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual masuk ke kepolisian namun tak kunjung diusut. Sebab laporan pengaduan itu sudah masuk ke Polresta Kendari sejak Rabu (4/3/2023).

Baca Juga :  Safari Ramadan Gubernur Ali Mazi di Kolut, Bagikan Dana Hibah ke Masjid-masjid

“Ironisnya menjelang 3 bulan laporan pengaduan, pihak Polresta Kendari belum menetapkan seorang pun tersangka. Seolah-olah kasus ini tidak mendapat kepastian hukum. Ini menunjukkan kinerja kepolisian lamban dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Relton Anugerah, Senin (22/5).

Para demonstran, sambung Relton tiba di Mapolresta Kendari ditemui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi. Kepada massa, AKP Fitrayadi mengatakan jika dalam waktu dekat pengusutan kasus menimpa seorang pelajar dibawah umur itu segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Kasat Reskrim AKP Fitrayadi tadi, bilang paling lama minggu depan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Mereka masih kekurangan bukti. Dia bilang lagi, mereka masih menunggu saksi ahli,” cerita kader HMI Cabang Kendari itu.

Alasan diungkap polisi kata Relton tidak dapat diterima sebab semua yang terlibat dalam kasus dimaksud sudah diperiksa. Di sisi lain, AG sebagai pelapor mengungkapkan kerap dijanjikan terkait penetapan tersangka kasus aduannya.

Baca Juga :  Empat OPD di Sultra THR-nya Belum Cair

“Kami pertanyakan SP2HP-nya, Kasat Reskrim bilang sudah di kasih pelapor. Tapi setelah kami konfirmasi ke pelapor ternyata SP2HP-nya belum di kasih ke pelapor,” tuturnya.

Selain itu ada kontradiksi pernyataan disampaikan pihak kepolisian dengan pelapor terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan pelapor yang dihubungi terpisah oleh awak Lajur.co. Pelapor AG mengatakan belum pernah menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

“Memang saya belum terima sama sekali. Pada tanggal 12 Mei itu, saya cuma diperlihatkan bahwa mereka sudah bersurat ke saksi ahli,” ucap pelapor AG via WhatsApp .

Sebelumnya, tindakan kekerasan seksual dialami putri AG bermula saat terjadi pertemuan antara keluarga AG dengan keluarga kekasih anaknya. Dalam kesempatan itu, AG hanya meminta agar anaknya diikat dalam ikatan pertunangan. Namun, tanpa sepengetahuan AG, keluarga kekasih korban melakukan pertemuan dengan ayah kandung korban yang saat ini menjadi mantan suami AG. Saat itulah, pembahasan pernikahan disepakati tanpa melibatkan korban dan ibunya.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi, Indodana Sosialisasi Keamanan Jasa Keuangan Digital ke Mahasiswa di Manado

“Memang anak saya ini berpacaran. Saat ada pertemuan saya hanya minta ditunangkan. Ternyata diam-diam terlapor ini sudah membahas pernikahan dengan keluarga pacar anak saya ini. Disini saya tidak terima,” ungkap AG.

Tiga hari usai pernikahan tersebut, korban menderita sakit dan menolak pernikahan yang tidak diinginkannya. Sedang secara psikologis, korban belum dapat menerima kenyataan dirinya yang telah dinikahkan dalam kondisi dirinya baru usai mengikuti ujian sekolah.

“Tiga hari kemudian setelah menikah, anak saya sakit. Anak saya tidak mau lagi kumpul sama suaminya. Mentalnya terganggu karena dia masih sekolah. Dia hampir stress,” pungkasnya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x