BERITA TERKININASIONAL

Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

×

Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan. Menurut Sandi Nugroho ada 3 syarat yang harus dimiliki oleh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual tersebut.

“Petugas lalu lintas yang boleh melakukan tilang manual dalam situasi tertentu ada 3 kriteria,” kata dia lewat pesan teks, Ahad, 21 Mei 2023.

Baca Juga :  Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Mi Instan Indonesia dan Malaysia

Syarat pertama, petugas tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Selain itu personel tersebut juga harus mendapatkan sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas. Terakhir, petugas itu juga harus mendapatkan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas. “Mendapatkan sertifikasi gakkum lantas,” kata Sandi.

Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik. Tilang manual kembali dilaksanakan karena tilang elektronik dinilai belum efektif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas. Yang terjadi justru sebaliknya, pengguna jalan seperti merasa bebas menerabas aturan.

Baca Juga :  Polri Larang Polantas Gelar Razia: Manfaatkan Tilang Manual dan ETLE

“Kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib. Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar,” kata Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi, Senin, 15 Mei 2023.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan tilang manual diterapkan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung oleh anggota di lapangan.

Baca Juga :  Gubernur Ali Mazi Kick Off Program Gernas BBI/BBWI di Koltim Besok, Dihadiri Sandiaga Uno via Streaming

“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Senin, 15 Mei 2023.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x