SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jumlah berita bohong atau hoaks tentang corona terus bertambah. Polri mencatat jumlah kasus terkait penyebaran hoaks tentang virus corona (Covid-19) sebanyak 41 kasus per Senin (23/3).
Jumlah ini meningkat sebanyak 11 kasus jika dibandingkan data per 19 Maret 2020 yang tercatat sebanyak 30 kasus.
BACA JUGA :
- Ribuan Hadiah Menanti, Tri Helat Kebut Hadiah BombasTri: Serbu Hadiahnya, Double Kesempatannya!
- Investor Pasar Modal Sultra Tembus 100 Ribu, Separuhnya Mahasiswa & Pelajar
- Galeri Investasi FISIP UHO Gaet Stakeholder Pasar Modal di Seminar Nasional
- TPID & TP2DD se-Sultra Terbang ke Bali, Ikuti Capacity Building Bank Indonesia
- Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Dapat Gaji UMP
“Sudah 41 kasus hoaks tentang corona diproses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal konferensi pers yang disiarkan di akun instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3).
Iqbal menuturkan sampai saat ini kepolisian juga terus melakukan patroli siber untuk menangani penyebaran hoaks tentang virus corona ini.
Iqbal menyebut kepolisian juga memiliki tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi terkait hoaks-hoaks yang beredar di masyarakat.
“Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi hingga terwujud edukasi untuk netizen,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Apalagi, jika informasi itu belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Seluruh masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi, saring dulu sebelum sharing,” ucap Iqbal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis total konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona sebanyak 297 per Minggu (22/3) kemarin.
Salah satu konten disinformasi yang berhasil dihimpun tim pengais konten negatif Kemenkominfo salah satunya soal kabar pemerintah memutuskan melakukan lockdown demi menekan penyebaran virus corona SARS-Cov-2 di Indonesia. Adm
Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200323141510-20-486062/hoaks-corona-kian-marak-polri-catat-ada-41-kasus