LAJUR.CO, WAKATOBI – Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menerapkan layanan Mobile Paspor atau M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat yang ingin membuat dokumen paspor secara mandiri dari rumah dengan sistem berbasis online.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi, Andika Trijuana mengatakan layanan M-Paspor diluncurkan bersamaan Hari Bakti Imigrasi pada 27 Januari 2022.
Sejak pertama kali dilaunching, baru tiga orang yang tercatat memanfaatkan layanan M-Paspor.
“Mungkin karena ini sifatnya baru. Belum disosialisasikan secara maksimal, jadi belum banyak. M-Paspor memudahkan mereka yang berada di pulau mengakses pengurusan paspor. Tidak mesti datang ke kantor lagi. Semua dilakukan secara mandiri. Berkas dikirim online lewat aplikasi,” ujar Andika.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Aplikasi M-Paspor tersebut telah diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia termasuk di Wakatobi yang merupakan kawasan wisata maritim unggulan Sultra.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Demi memaksimalkan penggunaan aplikasi M-Paspor, Imigrasi Wakatobi akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Sosialisasi kita selama ini kebanyakan sebatas di media sosial. Tapi dalam waktu dekat kita akan adakan sosialisasi sekalian undang
stakeholder agar publik bisa tahu dengan layanan aplikasi M-Paspor ini,” katanya. Adm