BERITA TERKINIHEADLINE

Kajati Sultra Jadi Pembicara Rakor Nasional Dihadiri Mendagri: Bahas Perspektif Hukum Jelang Pemilu

×

Kajati Sultra Jadi Pembicara Rakor Nasional Dihadiri Mendagri: Bahas Perspektif Hukum Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Patris Yusrian Jaya menjadi pemateri dalam rakor nasional dibuka langsung oleh Mendagri Tito Karnavian di Kendari, Selasa (11/4/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Patris Yusrian Jaya menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Selasa (11/4/2023). Rakor nasional bertajuk “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni” dibuka langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Rakor ini sendiri lengkap dihadiri kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kapolda ketua DPRD, Kabinda, kepala BNN, gubernur, bupati dan wali kota, Kaban Kesbangpol, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan, Kadis Sosial, Kadis Pendidikan seluruh Indonesia.

Saat menjadi panelis, Dr Patris Yusrian Jaya memaparkan materi tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum masalah sosial kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024. Ia juga menguraikan bagaimana peranan kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemprov Rilis Logo dan Tema HUT Sultra ke-59

Peranan lembaga adhyaksa diurai Patri diantaranya di bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang ketertiban dan ketentraman umum dan bidang ntelijen Penegakan Hukum.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu, yaitu SARA (Pasal 45a UU ITE), Hoax (Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946), Ujaran Kebencian (Pasal 156 KUHP), Black Campaign (Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012), Bullying (UU RI Nomor 19 Tahun 2016) dan tindak pidana lain yang karena subjek/proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian/ ketidakpuasan masyarakat.

Baca Juga :  Heboh Beredar Video Syur Suami Istri di Kendari, Polisi Tengah Melakukan Penyelidikan

“Akibat dari kejahatan tersebut terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah/ penyelenggara negara/ penyelenggara Pemilu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi SH, mengutip pernyataan Kajati Patris.

Ia juga menjelaskan aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yaitu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan/ masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan/memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Mau Ganti Satu Sehat, Data PeduliLindungi Harus Dimusnahkan!

Di akhir penyampaiannya Kajati menerangkan langkah kongkrit Kejaksaan Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang Pemilu 2024.

“Langkah kongkritnya menyangkut pembuatan juklak dan juknis penanganan perkara Pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang pemilu dan tindak pidana Pemilu, menempatkan tim jaksa pada sentra gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder gakkum, menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain/dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa,” ulasnya.Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x