BERITA TERKININASIONAL

PNS Wajib Baca! Pemerintah Mau Rombak Tukin dan Gaji, Ada yang Naik Tinggi

×

PNS Wajib Baca! Pemerintah Mau Rombak Tukin dan Gaji, Ada yang Naik Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah bakal mengatur ulang formula pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Ke depan PNS di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.

“Tukin nafasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain, yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede,” kata Anas kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Saat ini sendiri tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah.

Baca Juga :  Kuota Haji RI Bertambah 8 Ribu, Komisi VIII DPR Minta Utamakan Jemaah Lansia

Anas menceritakan ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

“Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain,” imbuhnya.

Pengaturan ulang tukin PNS ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.

“Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat,” ucapnya.

Baca Juga :  Hoax Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Marak Beredar!

Gaji PNS Diusulkan Naik
Anas mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar gaji para PNS dinaikkan. Daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas.

Anas menyebut pembahasan soal perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bukan hal mudah untuk dilakukan. Ia bercerita sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Kementerian Keuangan.

“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan. Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat,” tuturnya.

Baca Juga :  Perpusip Kota Kendari Gelar 'Roadshow Ramadhan' Hadirkan Perpustakaan Keliling di TPA se-Kota Kendari

Sebagai informasi, terakhir pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Adm

Sumber : Detik.com





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x