BERITA TERKINIHEADLINE

Isap Tembakau Gorilla, Tiga Milenial Kolut Diciduk Polisi

×

Isap Tembakau Gorilla, Tiga Milenial Kolut Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti disita dari lokasi penangkapan remaja Kolut yang kedapatan mengonsumsi Tembakau Gorila

LAJUR.CO, KENDARI – Isap Tembakau Gorila, Tiga Remaja Kolaka Utara (Kolut) terpaksa mendekam di sel Mapolres Kolut. Mereka diciduk personil gabungan TNI/Polri Polres Kolaka Utara dan Brimob Totallang setelah kedapatan mengonsumsi tembakau Gorila, Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketiga pelaku pria masing-masing berinisial TAP (19 tahun), MA (18 tahun) dan MA (31 tahun).

Dalam siaran pers, Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan saat diciduk, polisi turut menyita 2 (dua) sachet plastik bening berisi Narkotika diduga jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembakau Gorilla.

Sementara barang bukti non narkotika yang diamankan yakni 1 (satu) buah tas selempang merk Jekky warna hitam, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam, 3 (tiga) lembar foil rokok, 55 (lima puluh lima) lembar kertas rokok/papir, 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi.

Baca Juga :  Mendagri Teken SK Tiga PJ Bupati di Sultra, Mubar dan Busel Diluar Usulan Gubernur

Dolfie merinci kronologi penangkapan tiga remaja tersebut. Kata dia, kejadian berlangsung Sabtu 3 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. Kala itu, personil gabungan TNI/Polri Polres Kolaka Utara dan Brimob Totallang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.

“Kemudian pada pukul 23.05 Wita, bertempat di Tugu Perahu Lasusua Kolaka Utara ditemukan beberapa anak remaja sedang berkumpul selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla, 1 (satu) buah tas selempang merk Jekky warna hitam yang berisikan 1 (Satu) buah pembungkus rokok merk Gudang Garam berisi 3 (tiga) lembar foil rokok dan 55 (lima puluh lima) lembar kertas rokok/papir yang ditemukan di tanggul dekat tugu perahu Lasusua Kecamatan Lasusua Kolaka Utara,” urainya panjang lebar.

Baca Juga :  Enam Tahun Berlalu Tower Bank Sultra Tak Kunjung Ditempati, Abdul Latif : Anggarannya Kurang!

Dari kejadian itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap para remaja tersebut. Tim gabungan akhirnya menemukan 1 (satu) Unit HP merk Vivo tipe V15 warna hitam biru milik TAP dalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam milik MA ditemukan dalam saku celana sebelah kanan.

Baca Juga :  Peserta Tapak Tilas Oputa Yi Koo Terjebak di Hutan, Panitia Melarikan Diri

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan. Modus pelaku yakni penyalahgunaan narkotika diduga Jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla,” jelas Dolfie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x