SULTRABERITA.ID, KENDARI – Penerapan ‘New Normal’ dan belum berakhirnya masa pandemi coronavirus memungkinkan sebaran wabah COVID-19 di tengah aktifitas masyarakat makin tinggi. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah menggulirkan penerapan program rapid test untuk mengetahui secara dini masyarakat yang terpapar virus corona demi memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut.
BACA JUGA :
- Musim Hujan & Cuaca Dingin: Awas, Ular Mengintai
- Wagub Hugua Sidak Progress Proyek Jalan Rusak Ruas Ronta-Lambale Butur
- CEO Tempo Digital Dijadwalkan Hadir di Kendari Lantik AMSI Sultra
- APBN Tekor Rp204,2 T hingga Pertengahan 2025, Ini Biang Keroknya
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan ‘New Normal’ tersebut, masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif dan atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan ketika hendak melakukan perjalanan.
Rapid test menjadi syarat wajib dikantongi bagi mereka yang tetap ingin tetap melakukan perjalanan lintas kabupaten maupun provinsi di Indonesia di masa pandemi Corona.
Menyikapi kebijakan baru pemerintah pusat tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sultra berkolaborasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sultra menggelar rapid test gratis bagi masyarakat.
Program rapid tes gratis secara massal digelar Sabtu 30 Mei 2020 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sultra. Puluhan masyarakat memanfaatkan program rapid test gratis untuk memastikan steril dari infeksi virus Corona.
Plt Kadis Kesehatan Provinsi Sultra, dr Ridwan, hadir meninjau gelaran rapid test massal gratis Pemprov Sultra tersebut.
Merangkap Kordinator Satgas Kesehatan Gugus Tugas Covid 19 Sulawesi Tenggara, dr Ridwan mengatakan pihaknya berharap seluruh elemen seperti Puskesmas, RSUD Kab/Kota, Rumah Sakit Rujukan berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan screening awal virus Corona lewat metode rapid test yang digelar pemerintah secara cuma-cuma.
Ia menyatakan berbagai fasilitas publik yang berpotensi menjadi sentra penyebaran wabah Corona seperti terminal pelabuhan, terminal bandara, pasar modern dan tradisional bisa menggunakan layanan rapid test Labkesda Sultra yang dilakukan secara masif tanpa dipungut biaya.
“Tujuannya adalah semata-mata untuk percepatan penanganan pemutusan virus Corona,” ujar Ridwan.
“Saya menyarankan pemeriksaan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan yang diawasi petugas kesehatan, mereka faham dan mengerti langkah selanjutnya bila rapid test menunjukkan hasil reaktif atau atau non reaktif. Mereka (petugas kesehatan) akan mencatat orang ini tinggalnya di mana, hasilnya apa. Kalau negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian untuk memastikan. Kalau positif diuji kembali dengan PCR (Polymerase Chain Reaction),” urainya panjang lebar.
Terpisah, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sultra,dr. La Ode Rabiul Awal, menyatakan pentingnya rapid test sebagai salah satu langkah melacak mereka yang kemungkinan telah terkontaminasi virus selain lewat metode swab tenggorok.
Test cepat ini adalah screening awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia.
“Hasil rapid tes akan terlihat perlu waktu 10-15 menit berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien Non Reaktif (negatif), sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien Reaktif (positif). Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan virus corona. Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh,” terang Ketua IDI Sultra itu.
Lima Daerah Bersiap ‘New Normal’
Sebagai informasi hingga Minggu 31 Mei 2020 pukul 09.00 Wita jumlah warga Sultra dinyatakan positif Corona mencapai 241 orang.
Dimana 112 orang dinyatakan berhasil sembuh, 125 masih dalam perawatan intensif dan 4 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara OTG berjumlah 980 orang, ODP 136 orang dan PDP 26 pasien.
Sebaran wabah Corona di Sultra sendiri telah menembus 12 kabupaten/kota. Daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 antara lain Kabupaten Bombana 70 kasus, Kota Kendari 62 kasus, Kabupaten Buton Tengah 22 kasus, Kabupaten Muna 16 kasus, Kota Baubau 15 kasus, Kabupaten Kolaka Timur 12 kasus, Kabupaten Kolaka Utara 12 kasus, Kabupaten Wakatobi 10 kasus, Kabupaten Konawe Selatan 9 kasus, Kabupaten Konawe 8 kasus, Kabupaten Kolaka 3 kasus, dan Kabupaten Muna Barat 2 kasus.
Sementara itu, ada lima kabupaten dinyatakan zero coronavirus. Lima daerah yang mendapat lampu merah penerapan ‘New Normal’ oleh pemerintah karena masuk dalam zona bebas virus adalah Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Buton.
Secara umum, 102 kabupaten kota di Indonesia mendapat restu Presiden RI, Joko Widodo melaksanakan aktifitas masyarakat secara normal saat pandemi Corona. Namun begitu normalnya lrbali aktifitas ekonomi dan transportasi wajib dibarengi dengan displin penerapan protokol kesehatan Covid-19 (New Normal).
Informasi tersebut diumumkan langsung, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Sabtu 30 Mei 2020. Adm