LAJUR.CO, KENDARI – Proses perekrutan Badan Ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana pada November mendatang tengah berlangsung. Proses pendaftarannya melalui Siakba telah selesai pada 2 Mei lalu.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) merupakan salah satu alat bantu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bombana, Rudinan menyebut kuota untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 110 orang. Jumlah ini tersebar dari puluhan kecamatan di Kabupaten Bombana.
Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lanjutnya belum ada proses penerimaan.
“Masih sementara proses perekrutan badan adhoc. Untuk PPK dari 22 kecamatan yang ada di Bombana dikali 5 jadi jumlahnya 110,” kata Rudinan.
KPU Bombana merupakan satu dari penyelenggara pemilu di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah melakukan persiapan Pilkada serentak akhir tahun 2024. Pemilihan bupati dan wakil bupati di sejumlah daerah akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6, badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, KPPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Red