BERITA TERKINIHEADLINE

Jelang Vonis Jurnalis Nurhadi, AJI & IJTI Gelar Aksi di PN Kendari

×

Jelang Vonis Jurnalis Nurhadi, AJI & IJTI Gelar Aksi di PN Kendari

Sebarkan artikel ini
Aksi IJTI Sultra, AJI Kendari dan komunitas pers melakukan aksi di PN Kendari jelang sidang vonis kasus jurnalis Nurhadi.

LAJUR.CO, KENDARI – Sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (12/1/2022), hakim akan membacakan sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi. Sebelumnya JPU menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.

Jelang vonis ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan komunitas pers menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari. Organisasi pers ini kompak menyerukan agar majelis hakim menjalankan peradilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa penganiaya Nurhadi.

Baca Juga :  ABG Pembawa Busur Akhirnya Dibui, Ditangkap Saat Mabuk

Selain itu, AJI Kendari menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tuntutan tersebut tidak lepas dari upaya melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana tertuang Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Dimana, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.

Baca Juga :  Ditangkap di BTN Batu Marupa, Pelaku Beber Alasan Main Busur Orang

Sayangnya, dalam kasus yang menyeret jurnalis Nurhadi, aparat penegak hukum yang seyogyanya punya kewenangan menegakkan supremasi hukum malah terlibat dalam kasus ini.

Dalam aksinya, AJI Kendari, IJTI Sultra serta komunitas pers di Kendari melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Kendari. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

AJI meminta pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik tetap merujuk UU Nomor 40 tahun 1999. Bukan sebaliknya melakukan aksi kekerasan seperti kasus yang dialami jurnalis Nurhadi.

Baca Juga :  Empat Daerah di Kota Kendari Rawan Aksi Pembusuran

“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Dan sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x