LAJUR.CO, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi polemik. Dalam aturan tersebut Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa diekspor keluar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi.
Istana Kepresidenan pun angkat suara mengenai aturan ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan adanya aturan itu karena sedimentasi yang terjadi di perairan RI sudah harus diangkat.
“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi karena problem sedimentasi ini hampir (terjadi) di semua sungai kita. dan itu harus diambil,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).
“Ketika dia (sedimentasi) diambil, dia mau dibawa kemana? apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor, nanti akan diatur lebih lanjut,” tambahnya.
Sehingga, Pramono menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus membuat peraturan menteri untuk merespons PP tersebut. Isinya lebih teknis misalnya mengenai daerah mana saja yang diperbolehkan dan mekanisme perizinan lainnya.
“Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut. Kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan dari hari ke hari makin makin rumit,” terangnya.
Selain itu dia menegaskan dalam pengambilan keputusan itu, Jokowi juga sudah melihat telah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait sehingga aturan itu dikeluarkan.
“Maka untuk sedimentasi diperbolehkan. Sedimentasi ya,” jelasnya. Adm
Sumber : CNBCIndonesia.com