BERITA TERKININASIONAL

Jokowi Dikritik Buka Ekspor Pasir Laut, Istana Bilang Ini

×

Jokowi Dikritik Buka Ekspor Pasir Laut, Istana Bilang Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ekspor pasir laut. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi polemik. Dalam aturan tersebut Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa diekspor keluar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi.

Istana Kepresidenan pun angkat suara mengenai aturan ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan adanya aturan itu karena sedimentasi yang terjadi di perairan RI sudah harus diangkat.

Baca Juga :  Komisioner KPU Sultra Langsung Sowan ke Pemda Usai Dilantik Hasyim Asy'ari

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi karena problem sedimentasi ini hampir (terjadi) di semua sungai kita. dan itu harus diambil,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).

“Ketika dia (sedimentasi) diambil, dia mau dibawa kemana? apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor, nanti akan diatur lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Draf RUU Perampasan Aset: Terdakwa Diputus Lepas Bisa Dirampas Asetnya

Sehingga, Pramono menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus membuat peraturan menteri untuk merespons PP tersebut. Isinya lebih teknis misalnya mengenai daerah mana saja yang diperbolehkan dan mekanisme perizinan lainnya.

“Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut. Kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan dari hari ke hari makin makin rumit,” terangnya.

Baca Juga :  Asrun Lio Lepas Ribuan Jemaah Calon Haji Sultra Menuju Tanah Suci, Diterbangkan Dalam Lima Kloter

Selain itu dia menegaskan dalam pengambilan keputusan itu, Jokowi juga sudah melihat telah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait sehingga aturan itu dikeluarkan.

“Maka untuk sedimentasi diperbolehkan. Sedimentasi ya,” jelasnya. Adm

Sumber : CNBCIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x