BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Jokowi Ungkap Dugaan Pencucian Uang Kripto Rp 139 T

×

Jokowi Ungkap Dugaan Pencucian Uang Kripto Rp 139 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia terus dioptimalkan. Menurutnya, aparat hukum harus dua atau tiga langkah lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.

Jokowi lantas mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya baru yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.

Baca Juga :  Daftar 19 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi: Beras hingga Pembalut

“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga :  Dikabarkan Bakal Kunker ke Mubar Pekan Ini, Pemda Mubar Tunggu Kepastian Agenda Presiden Jokowi

Jokowi juga meminta aparat hukum membangun kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan.

“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” papar Jokowi.

Terakhir Jokowi berpesan agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya adalah dengan mengebut aturan soal perampasan aset.

Baca Juga :  Peliknya Mengurai Praktik Calo Kapal Cepat Kendari: Beraksi Terang-terangan, Ditengarai Libatkan 'Orang Dalam'

“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” tegas Jokowi.

“Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkasnya. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x