BERITA TERKINIHEADLINE

Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Lolos Evaluasi WBK/WBBM Tahun 2022

×

Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Lolos Evaluasi WBK/WBBM Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menjadi salah satu unit pelaksana teknis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang lolos mengikuti evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Sultra Sjachril menuturkan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Kendari tengah menunggu tahapan lanjutan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2022. Evaluasi dilakukan oleh beberapa Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan-RB.

Sjachril mengatakan, lolosnya Kantor Imigrasi Kendari dalam penilaian WBK menandai citra positif layanan kantor imigrasi di mata publik. Dari sekian UPT di Kanwil Kemenkumham Sultra, Kantor Imigrasi Kendari menjadi satu-satunya yang berhasil masuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga :  Dispar Kembangkan Sistem Pemutakhiran Data Ekonomi Kreatif di Sultra

“Kantor Imigrasi Kendari lolos penilai WBK/WBBM sekarang menunggu tim TPN. Nantinya ada enam komponen yang dievaluasi,” jelas Sjahcril diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).

Sebagai informasi WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Pengurusan Dokumen Paspor di Imigrasi Kendari Meningkat Drastis, Terbanyak Untuk Umroh

Zona integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Baca Juga :  1.705 Napi di Sultra Dapat Remisi, 6 Orang Langsung Bebas, Koruptor Juga dapat Korting Masa Tahanan

Kanwil KemenkumHAM Sultra sendiri diketahui telah mencanangkan zona integritas sebagai langkah strategis mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

KemenkumHAM Sultra pun ikut mengusulkan salah satu unit kerjanya berkompetisi meraih predikat WBK/WBBM. Tahun ini Kantor Imigrasi Kelas I Kendari didapuk lolos mengikuti tahapan lanjutan evaluasi WBK/WBBM.

Selain menjadi role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, kata Sjahcril, UPT yang berhasil meraih predikat Zona Integritas WBK/WBBM turut mendapat reward berupa insentif dari pemerintah pusat. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x