BERITA TERKINIHEADLINE

Kantor Kabinda Sultra Diduga Jadi ‘Markas’ Awal PT TMS, Nur Alam Minta Eks Kabinda dan Kroni Dihadirkan di Pengadilan

×

Kantor Kabinda Sultra Diduga Jadi ‘Markas’ Awal PT TMS, Nur Alam Minta Eks Kabinda dan Kroni Dihadirkan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam hadir sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen tambang PT TMS di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/3/2021)

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, membuka fakta baru yang cukup mencengangkan saat hadir sebagai saksi kasus dugaan Pemalsuan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/3/2021).

Tanpa gentar, mantan orang nomor satu di Sultra itu menyebut Markas Badan Intelejen (BIN) Daerah Sulawesi Tenggara yang kala itu digawangi Mayor Jenderal TNI Andi Sumangerukka selaku Kabinda Sultra ditengarai menjadi markas, tempat berlangsungnya akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera dengan PT Tribuana Sukses Mandiri.

Tak hanya itu saja, Nur Alam juga yakin mereka yang terlibat dalam akta perusahaan PT TMS dimiliki oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Andi Sumangerukka juga melibatkan istri dan keluarga petinggi TNI tersebut.

Fakta dibeber Nur Nur Alam bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah melakukan cek dan ricek sebelum berbicara lantang ke publik.

Tak ayal, Nur Alam meminta hakim turut menghadirkan pejabat TNI tersebut plus istri, adik dan ponakan untuk memberi kesaksian soal penyerobotan perusahaan tambang di Bombana.

Baca Juga :  Kejati Tangkap Mantan PJ Bupati Buteng yang Sempat Buron

“Saya makin meyakini proses akusisi PT Tonia Mitra Sejahtera, dilakukan di Kantor BIN yang saat itu dipimpin oleh Andi Sumangeruka. Karena surat tersebut sudah diakui oleh terdakwa Adiyansyah Tamburaka . Bahwa didalam akta tersebut, ada Istri Pangdam, Adiknya dan Kemanakannya. Dan saya sampaikan bahwa seharusnya mereka dihadirkan dalam persidangan,”katanya.

Sebagai informasi, mama Pangdam Hasanuddin Wirabuana, Mayjen Andi Sumangerukah muncul dalam sebuah surat pernyataan yang dibacakan kembali Nur Alam kala hadir langsung menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/3/2021).

Nama tersebut disebut oleh Eks Gubernur Sultra Nur Alam dalam keterangannya sebagai saksi. Dia menyebutnya melalui surat pernyataan yang dibacakannya. Surat itu dianggap dikirim ke Nur Alam dari Adiyansyah Tamburaka (Sesuai Nama Pengirim di Surat) saat dia sudah menjadi tahanan KPK dan sedang berobat di Rumah Sakit di Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Morowali Salut Komitmen PT Vale Konsisten Jalankan CSR

Nur Alam membacakan surat itu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo SH. Belum ditau pasti, apa maksud surat tersebut. Namun, pengirimnya adalah Adiyansyah Tamburaka, yang kemudian adalah seorang Terdakwa dalam kasus pemalsuan peralihan akta dokumen PT TMS pada akta Nomor 75 Tahun 2017. Dalam surat itu juga menyebut bahwa Adiyansyah Tamburaka menulis PT TMS telah diakuisisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri.

Surat itu ditulis Adiyansyah Tamburaka dan dibubuhi dengan Materai enam ribu. Surat pernyataan tersebut kemudian dicocokan dengan tandatangan Adiyansyah dihadapan Majelis Hakim dan faktanya cocok, dengan arti adalah Adiyansyah lah yang mengirim surat tersebut.

“Bahwa PT Tonia Mitra Sejaterah telah diakusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukah, Gob, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan. Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejaterah dan tidak tau menahu lagi soal PT TMS,” bunyi surat penggalan dibacakan Nur Alam di persidangan hari ini.

Baca Juga :  Sultra Belum Siap Terapkan Kebijakan Ganti Pelat Kendaraan Hitam ke Putih

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina SH memandang surat pernyataan tersebut dapat menjadi bukti persidangan. Pengacara Adiyansyah Tamburaka Ardi SH meminta tandatangan dalam BAP Adiyansyah dicocokan dengan surate pernyataan tersebut.

“Kita mau jadikan bukti Yang Mulia, karena tandatangannya cocok. Antara surat pernyataan dan tandatangan Adiyansyah Tamburaka di BAP Kepolisian,”kata Herlina.

Selain Nur Alam, dua saksi yang diperiksa hari ini yakni Notaris Rayan Rialdi.

Kasus PT TMS menarik perhatian publik lantaran menyeret ‘orang besar’ masuk dalam perkara tambang di Bombana. Sebut saja diantaranya Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Eks Gubernur Sultra, Nur Alam dan Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x