SULTRABERITA.ID, KENDARI – Akibat cuaca ekstrim, pemerintah secara resmi menerbitkan surat edaran larangan berlayar untuk kapal-kapal yang melintasi perairan Teluk Bone.
Larangan berlayar untuk rute pelabuhan Bajoe – Kolaka itu berlaku mulai hari ini, Minggu 12 Januari 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA :
- Jelang Perayaan Nataru, BPOM Temukan Minuman Serbuk hingga Mi Instan Tanpa Izin Edar
- Ekowisata Desa Matano Hingga Parumpanai Binaan Vale Raih Pengakuan Nasional di ICA & ISDA 2025
- Simak! Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025
- Kesiapan Pemprov Sultra Hadapi Nataru dan Potensi Bencana, ASR Turun Cek Personel
- Kesiapan Telkomsel Pamasuka Hadapi Lonjakan Trafik Data Jelang Natal & Tahun Baru
Dalam Surat Edaran Penudaan Keberangkatan Kapal diteken Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, ketinggian gelombang diprediksi mencapai 2,5 meter. Sementara kecepatan angin menembus 2,5 Knot.
Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Maritim Kendari, Adi Istiyono SGO, membenarkan adanya larangan aktifitas pelayaran di kawasan Teluk Bone.
Kata dia, cuaca buruk yang dirilis BMKG Makassar bisa memicu insiden kecelakaan laut yang tidak diinginkan.

“Kondisi terkini ada larangan dari Syahbandar. Mereka yang yang berwenang menghentikan sementara pelayaran. Info itu dari BMKG Makassar. Sampai sekarang memang terjadi gelombang tinggi di laut,” jelas Adi, Minggu 12 Januari 2020
Berdasarkan pantauan satelit cuaca dan pemodelan meteorologi BMKG Maritim Kendari, Januari hingga April 2020 pola angin di wilayah selatan Indonesia mencakup kawasan Sulawesi mengalami perubahan dari angin tenggara menjadi angin baratan.
“Perbedaan tekanan besar kan memicu angin besar. Makanya ini menjadi trigger pembentukan gelombang laut. Ada gangguan dari angin baratan (Muson),” jelas Adi.
Adapun dua wilayah kepulauan di Provinsi Sultra yang juga berpotensi mengalami gelombang laut tinggi beberapa waktu kedepan antara lain perairan selatan Pulau Buton dan Pulau Wakatobi.
“Diprediksi kedepan nanti bisa sampai 3-4 meter gelombang laut. Itu bisa masuk kategori waspada untuk pelayaran. Pemerintah bisa menerbitkan larangan berlayar. Sejauh ini belum karena masih kategori aman,” pungkasnya. Adm



