LAJUR.CO, KENDARI – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah yang masih dibawah umur perlu ditangani pihak-pihak terkait seperti pimpinan sekolah dan atau petugas kepolisian setempat.
Di Kota Kendari, angka kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur pada tahun 2022 sebesar 50 persen. Persentase tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan angka tahun 2021, yang hanya berada di angka 257 kasus.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, memberi imbauan kepada para kepala sekolah khususnya kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar melarang siswanya untuk tidak membawa kendaraan roda dua ketika berangkat ke sekolah. Hal itu diungkapkan Kombes Eka bahwa berdasarkan temuan di lapangan, masih ada anak-anak SMP yang membawa kendaraan bermotor.
“Hasil survei di lapangan masih ditemukan anak-anak SMP yang berangkat ke sekolahnya dengan mengendarai kendaraan roda dua. Untuk itu kami mengimbau kepada kepala sekolah agar memberikan larangan kepada anak didiknya yang masih membawa kendaraan roda dua,” imbau Kombes Eka, Selasa (31/1/2023).
Dalam surat edaran yang terbit pada Rabu (25/1), dengan nomor surat B/61/1/2023 perihal larangan siswa membawa kendaraan, dijelaskan spesifikasi kasus kecelakaan beserta sanksi yang akan menjerat pelanggar.
Data kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur tahun 2021 sebanyak 257 kasus, dengan meninggal dunia satu orang, luka ringan 31 orang. Kemudian pada tahun 2022 berjumlah 355 kasus dengans spesifikasi meninggal dunia 7 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 60 orang.
“Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggar lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur pada tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat sebesar 50 persen. Salah satu upaya kami adalah membuat surat edaran himbauan kepada kepala sekolah khususnya kepala sekolah menengah pertama (SMP). Semoga dengan himbauan kepala sekolah bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari,” lanjutnya.
Untuk mengurangi angka kecelakaan tahun 2023 ini, kata Kombes Eka para Kepala Sekolah dapat memberi teguran kepada orang tua murid untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya saat ke sekolah karena dapat mengancam keselamatan mereka.
Sedang sanksi yang yang diterima pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) adalah dipenjara paling lama empat bulan, atau denda paling banyak satu juta rupiah. Hal itu sesuai dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Red