LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (KBM FH UMK) menuntut Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengusut polisi diduga pelaku tindakan represif kepada mahasiswa UMK saat aksi demonstrasi, Kamis (15/6). Massa yang tergabung dalam KBM FH UMK ini berdemonstrasi di Mapolresta Kendari dilanjutkan ke Mapolda Sultra, Jumat (23/6/2023).
Mereka meminta agar pihak kepolisian bertanggung jawab terhadap korban pengeroyokan yang terjadi saat demonstrasi berlangsung. Korban bernama Muhammad Syarifuddin diketahui belum dapat masuk kampus mengikuti perkuliahan seperti biasanya akibat mengalami luka pada bagian bibir.
“Korban sampai hari ini belum bisa masuk kuliah dan belum bisa beraktifitas seperti biasa akibat kesakitan dikeroyok oknum kepolisian serta luka bibir masih belum sembuh,” kata Ketua BEM FH UMK, Adam.
Saat di Mapolda Sultra, massa aksi hanya ditemui Kaur Pengaduan dan Pelayanan Propam Polda Sultra, Iptu Darul Aksa. Tuntutan akan ditindaklanjuti usai dilaporkan kepada petinggi di institusi tersebut. Adam menganggap Kombes Eka tidak dapat mengarahkan anggotanya ketika melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi untuk bersikap tetap humanis dan melaksanakan tugas sesuai slogan Presisi.
Syarifudin mengaku babak belur dihajar oknum polisi saat demonstrasi di Mapolda Sultra. Syarifuddin bercerita jika ia bukan bagian dari massa aksi unjuk rasa dimaksud.
Saat itu, mahasiswa semester 4 ini hendak pergi ke rumah rekannya di daerah Nanga-Nanga, Anduonohu. Karena melihat kondisi di sekitar terganggu oleh gas air mata, ia bersembunyi di sebuah warung dekat Mapolda Sultra. Saat itulah dirinya didapati oknum polisi. Ia dibogem pada bagian bibir hingga pecah dan berlumuran darah.
Korban awalnya hanya menghindari gas mata dan ingin segera keluar dari lokasi unjuk rasa. Namun karena ia dianggap sebagai bagian massa aksi, maka ia pun mendapat tindakan represif dari aparat keamanan. Red