SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin SH MH menegaskan, tidak ada satu pun kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Sulawesi Tenggara ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang tahun 2020.
Kajati Sultra yang baru menjabat sebulan di Bumi Anoa ini menuturkan, fokus kinerja lembaga Adhyaksa di Sultra lebih pada upaya preventif pendampingan terhadap pemerintah mengingat kondisi pandemi yang melanda Indonesia.
Terutama terhadap sejumlah proyek-proyek yang dialokasikan untuk penanganan dampak Covid-19 di Sultra, Kejati lebih mengedepankan program pendampingan sehingga bisa meminimalisir tindak pelanggaran hukum atau pidana.
“Seperti pengadaan alat kesehatan (alkes) dan medis, APD, obat-obatan. Kita tidak tangani dulu. Lebih pada pendampingan jangan sampai ada penyimpangan,” jelasnya.
Sikap Kejati yang lebih lunak dalam hal pengawasan proyek-proyek bersangkutan dengan agenda penanganan Covid-19 ditangani pemerintah bukan tanpa sebab.
“Ini mengingat situasi masih pandemi Corona. Jadi, kalau ada penyimpangan semacam Bansos tolong disampaikan agar dilakukan pendampingan,” sambung Sarjono.
Sebagai informasi total 235 perkara tuntas ditangani oleh Kejati Sultra selama periode Januari hingga Desember 2020.
Dari ratusan kasus, tak satupun mengulas perkara korupsi Bansos maupun Alkes. Termasuk kasus korupsi tambang yang cukup ramai menjadi trending topik di media Sulawesi Tenggara, semuanya nihil.
Adapun Rp 1,715 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2020 bersumber dari kasus lain pada enam bidang. Masing-masing yakni bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana khusus, bidang tindak pidana umum, bidang perdata, tata usaha negara hingga bidang pengawasan. Adm