LAJUR.CO, KENDARI – Seorang oknum Dosen Universitas Terbuka (UT) Kendari diamankan polisi usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (26/8/2022).
Pria RT, warga Perumnas Poasia Blok A/19 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari menganiaya istrinya hingga luka-luka pada 22 Agustus lalu.
“KDRT ini dilakukan pelaku karena cemburu, dia curiga istrinya punya pacar lelaki lain,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat (26/8/2022).
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap RT di rumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan.
Akibat tindakan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, oknum dosen itu diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Ia disangkakan Pasal 44 UU. RI. No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Red