SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan perkembangan terbaru indikasi pungli (pungutan liar) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra.

Saat gelaran Konferensi Pers, Senin 16 Desember 2019, Wakil Kejati Sultra, Juniman Hutagaol mengatakan kasus pungli Diskominfo telah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Yang lalu kita lakukan Puldata dan Pulbaket. Sekarang naik ke tahap penyelidikan,” singkat Juniman.

Kata dia, ada dua staf Diskominfo Sultra diperiksa terkait indikasi pemotongan pencairan dana Bimtek dan perjalanan dinas digawangi Syaifullah.
BACA JUGA :
- Ekspansi Tambang Berkelanjutan PT Vale di Sultra Tingkatkan Kesempatan Kerja Lokal
- Siska Karina Imran Pastikan Bareng Wakilnya Salat Id di Lapangan Kancil: Sama Dong, Masa Beda-beda
- Kalla Toyota Siagakan Layanan 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
- Fitur Uji Coba WhatsApp: Bisa Chat dengan User yang Tak Pakai WA
- Kota Kendari yang Pertama di Sultra Salurkan Bantuan Pangan 2026, 27 Ribu KK Keciprat Beras dan Minyak
“Dua orang oknum Dinas Kominfo yang kami periksa,” ujarnya.
Ia pun meluruskan bahwa tidak ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam penanganan indikasi kasus pungli tersebut. Yang terjadi adalah Pidsus Kejati melakukan Puldata dan Pulbaket terhadap laporan dugaan ‘pungli’ di Dinas Kominfo.
“Kita mengambil keterangan dari dua orang di lokasi (Diskominfo). Kebetulan mau kerjasama (kooperatif). Kita khawatir kalau terlalu diumbar bisa susah nanti. Ini butuh waktu,” jelas Juniman.
Sebagai informasi, Jumat pekan lalu Kejati Sultra dilaporkan memeriksa dua oknum pegawai Dinas Kominfo Sultra yang diduga melakukan pemotongan pencairan dana perjalanan dinas di instansi tersebut. Sempat tersiar kabar adanya OTT. Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak Kejati Sultra. Adm





