LAJUR.CO, KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar dan diskusi dengan tema “Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami”, Senin (9/12/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memicu berbagai satuan kerja (Satker) pemangku kepentingan agar dapat bersama-sama melakukan pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Hendro Dewanto, dalam sambutannya mengatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus tetap fokus pada kepentingan masyarakat.
“Setiap tindakan hukum yang diambil dalam proses pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat,” ujar Hendro Dewanto.
Seminar dan diskusi dalam rangka Hari Antikorupsi melibatkan berbagai pihak antara lain praktisi hukum, lembaga adat dan agama, DPRD Provinsi Sultra serta penjabat pemerintahan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Iwan Catur Karyawan, menyampaikan Sultra merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam, namun tingkat kesejahteraan masyarakat masih rendah, terutama di kawasan pertambangan.
“Jika memungkinkan secara regulasi, Corporate Social Responsibility (CSR) ini dapat dimasukkan ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibentuk tim yang bisa menginisiasi, merencanakan penggunaan, serta mengawasi CSR tersebut,” ungkap Iwan Catur Karyawan.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat sekitar dengan memberdayakan mereka yang berada di lingkar tambang.
“Masyarakat bisa terwakili dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga adat yang memiliki kegiatan perekonomian dan usulan-usulan dalam masyarakat yang terkait,” tutur Iwan Catur Karyawan.
Iwan menjelaskan bahwa bidang penambangan adalah salah satu sektor yang rawan terhadap korupsi, di mana sering terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Oleh karena itu, penting adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Laporan : Ika Astuti