LAJUR.CO, JAKARTA – Langkah pemerintah dengan menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 20122 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kebijakan progresif dalam penanganan ragam kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Namun, penetapan UU belaka sepertinya tidak cukup. Sebab, dikutip dari Teropongnews.com mitraTeras.id, baru-baru ini, salah seorang mahasiswi berinisial SM diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial MM di Universitas Victory Sorong.
Saat ini, korban telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerimis Papua Barat untuk membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota. Meskipun begitu, Rektor Universitas Victory Sorong, Roximelsen Suripatty, menampik adanya kasus kekerasan seksual di kampusnya.
Berkaca dari kasus tersebut, tindakan SM untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke kantor kepolisian merupakan langkah awal yang paling tepat agar kasus setidaknya dapat diteruskan ke ranah hukum
Ke Mana Kita Harus Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual?
Dihimpun dari sejumlah sumber, berikut adalah beberapa posko pengaduan kekerasan seksual beserta ragam pelayanan yang diberikan.
Kantor Polisi Terdekat
Di tengah ragam masalah yang menerpa institusi kepolisian dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap polisi, tidak dimungkiri bahwa polisi masih menjadi salah satu entitas terdekat untuk mengajukan laporan tindak pidana kekerasan seksual.
Kantor polisi setidaknya pasti memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) guna menangani laporan korban kekerasan seksual. Pada unit ini, Anda bisa membuat laporan secara tertulis dan akan mendapatkan nomor laporan.
Di Mana Cari Bantuan Pendampingan Hukum?
Namun, sebelum membuat laporan, sebaiknya Anda meminta pendampingan hukum terlebih dahulu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun pengacara.
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Menurut situs LPSK, salah satu hambatan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan adalah tidak berani melaporkan kasus yang menimpa akibat mendapatkan ancaman dari pelaku.
Oleh karena itu, apabila korban atau saksi ingin melaporkan kasus kekerasan seksual sekaligus mendapatkan perlindungan, Anda dapat mencoba melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.
2. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)
SAPA merupakan call center di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Call center ini hadir dengan tujuan mempermudah akses korban dan pelapor dalam mengadukan kasus kekerasan seksual. Anda dapat menghubungi call center SAPA di nomor 129.
Beberapa layanan yang diberikan oleh call center ini adalah penerimaan aduan, pendataan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, pelayanan mediasi, hingga pendampingan korban.
3. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)
Sebagaimana namanya, Komnas Perempuan dapat juga menerima aduan kekerasan seksual. Anda hanya cukup mengirimkan berkas pelaporan ke alamat surat elektronik Komnas Perempuan, yaitu pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melaporkan secara langsung di media sosial Komnas Perempuan.
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Alternatif posko pengaduan kasus kekerasan seksual lain adalah Komnas HAM. Anda dapat mengajukan aduan dengan mengisi berkas pada situs pengaduan.komnashm.go.id atau melakukan panggilan ke nomor 08111129129. Adm
Sumber : Tempo.co