LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Senin (6/11/2023). Kunjungan tersebut bertujuan menyosialisasikan Aplikasi Silaris (Sistem Informasi Pelaporan Notaris).
Aplikasi dirancang Kemenkumham tersebut merupakan bagian cara mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa terjadi kapan dan dimana saja, termasuk dalam transaksi yang dilakukan oleh notaris.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin menjelaskan, Aplikasi Silaris merupakan aplikasi berbasis website dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem laporan Informasi Layanan Berbasis Aplikasi (Sililaba).
Lanjut dia, Aplikasi Silaris diperuntukkan bagi para notaris untuk memudahkan dalam penginputan laporan. “Aplikasi ini berisi data notaris, laporan bulanan, Reportorium, Waarmeking hingga penilaian kepatuhan notaris. Saat ini aplikasi sedang kita kembangkan,” kata Hidayat Yasin usai memperkenalkan Aplikasi Silaris kepada insan OJK Sultra, kemarin.
Yang terpenting kata Hidayat, kehadiran Aplikasi Silaris bisa membantu pihaknya dalam mencegah TPPU yang berpotensi terjadi pada transaksi setiap notaris di Sultra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal mengapresiasi kehadiran Aplikasi Silaris. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pihaknya sebagai pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK).
“Aplikasi Silaris ini dapat memastikan seluruh notaris yang bekerja sama dengan bank itu terdaftar dan memiliki izin. Jadi kita bisa memastikan tidak terjadi Tindak Pidanan Pencucian Uang. Kami mendukung kehadiran Aplikasi ini,” pungkasnya. Adm