LAJUR.CO, KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan dari karyawan PT Aneka Bangunan Cipta terkait kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal perusahaan yang diklaim semena-mena.
Perusahaan sendiri bersikukuh bahwa tuduhan PHK sepihak tidak benar. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh tindakan pekerja yang merugikan perusahaan.
Sebaliknya, karyawan yang di-PHK sepihak mengeluhkan mengenai pesangon dan gaji yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Agenda hearing Komisi I DPRD Kota Kendari dihadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari. Sayangnya, hearing tak dihadiri petinggi PT Aneka Bangunan Cipta yang seyogyanya memberi penjelasan terkait hak karyawan yang terkena imbas PHK.
Sarman, salah seorang karyawan yang masuk daftar PHK, membantah klaim perusahaan. Ia menjelaskan sudah beberapa kali diadakan pertemuan untuk membahas kesepakatan, namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari kesepakatan yang telah dibuat.
Ia menegaskan bahwa PHK massal yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh bukti tindak pidana, dan isu mengenai tunjangan yang belum dipenuhi juga tidak memiliki dasar hukum.
“Perusahaan terkait PHK massal ini tidak berdasar, karena tidak ada bukti tindak pidana yang menyertai pemutusan hubungan kerja. Selain itu, isu mengenai tunjangan yang belum dipenuhi juga tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Sarman, Selasa (5/11/2024).
Ketua Komisi I DPRD, Zulham Damu, mendorong percepatan penyelesaian perselisihan antara PT Aneka Bangunan Cipta dan karyawan yang merasa dirugikan.
Ia menyebutkan, perusahaan tersebut sering mengabaikan hak-hak pekerja, seperti mempekerjakan karyawan tanpa kontrak, membayar upah di bawah standar, dan melakukan PHK sepihak.
“Terkait hal ini, DPRD mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dan mengutamakan hak-hak karyawan. Jika perusahaan tetap tidak menghadiri RDP setelah beberapa kali pemanggilan, DPRD berencana untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna menyelesaikan permasalahan PHK karyawan,” ujar Zulham Damu, Selasa (5/11/2024).
Pihak DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan untuk mencegah terjadinya konflik di masa depan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi karyawan yang saat tengah menghadapi ketidakpastian akibat PHK.
Laporan: Egit Regina