BERITA TERKININASIONAL

Kendaraan Tak Uji Emisi Bakal Dipantau ETLE, Warga Bisa Disanksi Dobel

×

Kendaraan Tak Uji Emisi Bakal Dipantau ETLE, Warga Bisa Disanksi Dobel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uji emisi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan data uji emisi kendaraan akan disinergikan dengan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dimiliki kepolisian.

Hal bisa membuat pelanggar lalu lintas yang terjerat ETLE dikenakan sanksi tambahan jika terdeteksi belum melakukan uji emisi pada kendaraannya.

“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya,” ucap Asep, Jumat (11/8), disiarkan Antara.

Baca Juga :  Forkom P3D Sultra Minta Bawaslu Sultra Sanksi Parpol Mulai Pasang APK Sebelum Kampanye Dimulai

Sistem ETLE memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera yang terpasang di sekitar jalan. Kamera ini bisa mengenali identitas pemilik berdasarkan pelat nomor.

Asep juga menuturkan pihaknya ingin membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia kendaraan yang belum uji emisi. Razia ini disebut sebagai langkah kongkret agar warga Jakarta bergerak melakukan uji emisi.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” ujar Asep.

Baca Juga :  Bappeda Sultra Gandeng BPS Helat FGD Terkait Program Pembangunan Berkelanjutan

Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan kepolisian punya opsi memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek wilayah Polda Metro Jaya untuk menertibkan kendaraan yang belum uji emisi.

Menurut Eko penertiban itu seperti operasi untuk kendaraan yang belum bayar pajak.

“Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini,” kata Eko.

Razia kendaraan belum uji emisi dinilai genting karena beban emisi di Jakarta sudah terlalu berat menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin.

Baca Juga :  Begini Cara Pelaku Curanmor Beraksi, Kunci T Jadi Senjata Utama

Kata Ahmad regulasi tentang razia ini ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 209 sampai 213. Selain itu landasan hukum lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor,” ucap Ahmad. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x