LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Resmob Polda Sultra mengamankan dua pemuda pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Penangkapan dua pelaku yakni AA dan SM (19) ini dilakukan pada Jumat (2/8/2024).
Pelaku AA diringkus di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, sekitar pukul 19.15 WITA. Sedang tersangka SM dibekuk polisi sekitar pukul 22.00 WITA. Keduanya diketahui menguasai senjata tajam berupa golok sisir yang digunakan menganiaya korban sasaran mereka.
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin mengungkap jika korban pembusuran tersangka AA mengalami luka pada bagian bokong sebelah kanan. Hal itu akibat dari aksi tersangka yang tetiba melepaskan mata busur ke arah korban.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Lelaki AA bersama dua rekannya yakni S dan A melakukan konvoi ke arah Alolama, dan melempar busur kepada pengendara yang melintas.
Sementara itu, pelaku SM juga ditangkap karena diketahui membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP.
Pelaku SM ini merupakan bagian dari kelompok AA, dirinya memiliki golok sisir berwarna silver yang kemudian ikut diamankan polisi. Pada Minggu (28/7) lalu, pelaku SM ini bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap sejumlah anak muda yang saau itu tengah berada di Simpang Alolama.
SM ini merupakan salah satu dari kelompok AA, pelaku penyerangan di Simpang Alolama yang mengakibatkan 1 orang pengendara terkena busur. Sementara AA juga diketahui sebagai DPO kasus 351 di tahun 2023 Nomor : LP/8/343/X/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra. Red