BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Ketahuan Simpan Sabu di Rumah Mertuanya, Pemuda di Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

×

Ketahuan Simpan Sabu di Rumah Mertuanya, Pemuda di Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe dan Humas Polda Sultra Fery Walintukan saat press release pengedar narkoba, Senin (8/1/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari ditangkap polisi usai ketahuan menyimpan paket sabu di rumah mertuanya di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pengedar narkoba bernama YN (32) merupakan seorang wiraswasta yang diamankan pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

YN diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra usai ketahuan menjadi bandar Shabu. Saat diamankan, YN tengah berada di sebuah hotel di Kota Lulo. Dirinya merupakan seorang pengedar narkotika lintas pulau.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda yang Kerap Palak Penjual Martabak di Depan Lippo Plaza Kendari

“Pada hari Jumat (29 Desember 2023), petugas kepolisian mendapat informasi bahwa YN menjadi gudang (orang yang menyimpan stok sabu milik bandar) dan baru saja mendapatkan stok sabu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe saat press release digelar Senin (8/1/2024).

Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku yang dimintai keterangan oleh petugas kepolisian mengelak dan tidak mengakui informasi yang dituduhkan terhadapnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Baca Juga :  AMSI : Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

“Ditemukan foto-foto percakapan WhatsApp dengan pengguna terkait Sabu, dan kemudian dia mengaku menyimpan paket sabu di rumah mertuanya,” lanjut Bambang Tjahjo Kumolo.

Barang bukti narkotika yang disita yakni delapan paket sabu dengan berat tiga ratus delapan koma lima gram. Selain itu, ada pula barang bukti non narkotika berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik sachet untuk mengemas sabu, serta satu bungkus Teh China warna hijau.

Baca Juga :  Artis Fildan Rahayu Guncang Panggung Deklarasi Laskar Prabowo 08 di Sultra

Akibat dari perbuatannya mengedarkan barang terlarang itu, pelaku YN bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku pun maksimal 20 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x