LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari ditangkap polisi usai ketahuan menyimpan paket sabu di rumah mertuanya di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pengedar narkoba bernama YN (32) merupakan seorang wiraswasta yang diamankan pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
YN diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra usai ketahuan menjadi bandar Shabu. Saat diamankan, YN tengah berada di sebuah hotel di Kota Lulo. Dirinya merupakan seorang pengedar narkotika lintas pulau.
“Pada hari Jumat (29 Desember 2023), petugas kepolisian mendapat informasi bahwa YN menjadi gudang (orang yang menyimpan stok sabu milik bandar) dan baru saja mendapatkan stok sabu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe saat press release digelar Senin (8/1/2024).
Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku yang dimintai keterangan oleh petugas kepolisian mengelak dan tidak mengakui informasi yang dituduhkan terhadapnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Ditemukan foto-foto percakapan WhatsApp dengan pengguna terkait Sabu, dan kemudian dia mengaku menyimpan paket sabu di rumah mertuanya,” lanjut Bambang Tjahjo Kumolo.
Barang bukti narkotika yang disita yakni delapan paket sabu dengan berat tiga ratus delapan koma lima gram. Selain itu, ada pula barang bukti non narkotika berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik sachet untuk mengemas sabu, serta satu bungkus Teh China warna hijau.
Akibat dari perbuatannya mengedarkan barang terlarang itu, pelaku YN bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku pun maksimal 20 tahun penjara. Red