LAJUR.CO, KENDARI – Tubuh seorang perempuan belia di Kendari menjadi pelampiasan hasrat seksual seorang lelaki tua. Lelaki kelahiran Raha, tahun 1977 itu menjamah kesucian perempuan, sebut saja Mekar yang usianya baru beranjak ke angka 10. Mekar ini merupakan anak yang biasa beraktivitas di lingkungan Lorong Tani, BTN Purirano, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kini lelaki itu telah dijemput polisi untuk menikmati fasilitas Hotel Prodeo. Dirinya mungkin tidak pernah menyangka jika tindakan bejatnya itu dapat mengantarkannya pada sebuah tempat dengan fasilitas mewah. Dimana fasilitas tersebut tidak semua orang menginginkannya. Ia dijemput pada Selasa, (24/1/2023) oleh anggota Satreskrim Polsek Kendari.
Kejadian yang ammoral itu terjadi di kediaman LH, lelaki tua yang haus seks tersebut. Saat itu, pada Minggu (16/10/2022) LH mengajak Mekar ke rumahnya di BTN Purirano, RT VII/ RW II, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari.
Saat Mekar tengah berada dibawah kendali LH dalam rumahnya, ia lalu memberikan sejumlah rupiah dan mengajaknya untuk masuk ke dalam sebuah kamar. Kata Kapolsek Kendari AKP Kaharudin, antara Mekar dan pria paruh baya itu tidak memiliki hubungan apa-apa.
“Tidak ada hubungan,” ungkap AKP Kaharudin saat dikonfirmasi Lajur.co.
Saat tengah berada di dalam kamar, LH mula-mula membuka pakaian Mekar sebagai mangsanya. Lalu dia memasukkan jarinya ke dalam alat vital putri belia kelahiran Kendari, Februari 2012 itu. Hal tersebut LH lakukan usai menyerahkan uang sebesar Rp150.000 kepada Mekar sekitar pukul 14.00 WITA.
“Saat korban berada di rumah tersangka, tersangka mengajak ke dalam kamar dan memberikan uang sejumlah Rp150.000. Lalu membuka pakaian korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” jelasnya.
Atas keberaniannya berbuat ulah terhadap seorang pelajar putri yang baru duduk di kelas III SD itulah, LH yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dijemput polisi. Lebih lanjut AKP Kaharudin menyebut, LH diduga keras telah melakukan perkara tindak pidana, dalam suatu perkara tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan sebagaimana yang dimaksud dalamĀ Pasal 81 Ayat (dua) Undang-Undang RI NomorĀ 23 Tentang Perlindungan Anak. Red