BERITA TERKINIHEADLINENASIONALPERISTIWA

KPAI Catat 4.369 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Tahun 2019

×

KPAI Catat 4.369 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus pelanggaran hak anak masih tinggi di tahun 2019. Tercatat dari data yang dihimpun KPAI, sebanyak 4.369 kasus pelanggaran hak anak terjadi di tahun 2019.

BACA JUGA :

Ketua KPAI Susanto mengatakan sebanyak 2.430 kasus pelanggaran tersebut bersumber dari hasil pengawasan. Kemudian, sebanyak 1.939 kasus pelanggaran hak anak berasal dari data pengaduan masyarakat langsung kepada KPAI.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Perbatasan Kendari-Konsel

“Jumlah kasus pelanggaran hak anak di tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 5,5% dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 4.885 kasus,” kata Susanto kepada wartawan di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Susanto mengatakan dalam kasus pelanggaran hak anak paling dominan adalah kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 1.251 kasus. Kemudian, kata dia, disusul oleh kasus pelanggaran hak anak dalam bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 896 kasus.

“Kasus pelanggaran hak anak terkait pornografi dan cyber crime sebesar 653, kasus pelanggaran hak anak terkait dengan kesehatan dan napza sebesar 344 kasus,” katanya.

Lebih jauh, Susanto menuturkan dalam kasus pelanggaran terhadap anak dalam 10 tahun terakhir cenderung tidak stabil. Menurutnya, ada beberapa kendala dalam melakukan pencegahan agar pelanggaran terus menurun.

Baca Juga :  Yayasan Padma Resita Sultra Buka Kelas Pelatihan MC Juli Mendatang !

“Pertama adalah peran pengasuhan karena belum seluruh masyarakat Indonesia yang punya anak dan calon orang tua memiliki perspektif dan kemampuan terkait pengasuhan yang ramah anak. Faktanya bukan hanya menjadi pelaku tapi dalam beberapa kasus kan permisif dalam pengasuhan,” katanya.

Kedua, kata dia, lingkungan sosial yang kini terjadi dalam kelompok masyarakat tertentu cenderung individualistis dan materialistis. Menurutnya, faktor kepekaan sosial juga dapat mempengaruhi dalam pencegahan kasus-kasus pelanggaran terhadap anak di lingkungan tertentu.

“Makanya semangatnya kegotongroyongan yang ini menjadi nilai yang melekat di Pancasila saya kira butuh dibudayakan agar semangat kita mendeteksi, membantu orang lain dan anak agar tidak menjadi korban,” katanya.

Selanjutnya, Susanto menyebut dinamisme media sosial yang luar biasa mempengaruhi pelanggaran terhadap anak masih tinggi. Menurutnya, masyarakat dapat dengan mudah menyebarkan konten video kekerasan tersebut lewat medsos yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca Juga :  Ketua HIPMI Muna Temui Gubernur Ali Mazi, Bahas Agenda Event Pesona Tenun Sultra

“Saya imbau kepada masyarakat berhenti di kalian, jangan sampai video kekerasan itu di-share di grup atau ke orang lain. Karena sangat membahayakan dan bisa berpotensi anak-anak kita terpapar dan terimitasi dari konten dalam video itu,” katanya.

Terakhir, kata dia, sejumlah program layak anak di kabupaten dan kota harus terus dievaluasi dan di-inovasi. “Peran daerah memang dalam sejumlah kasus sudah mulai membaik. Contoh ada program kabupaten atau kota layak anak, dari sisi program cenderung membaik. Tapi kualitas itu yang harus terus di-inovasikan, harus dikuatkan dan terus di evaluasi,” sebut Susanto. Adm

Sumber : detik.com
Judul : https://m.detik.com/news/berita/d-4903880/kpai-catat-4369-kasus-pelanggaran-hak-anak-di-tahun-2019

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x