BERITA TERKINIHEADLINENASIONAL

Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

×

Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDmenyatakan kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki.

BACA JUGA :

Baca Juga :  IAIN Kendari & UIN Palu Sepakati Program KKN Kolaborasi Nusantara

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang.

“Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang,”ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga :  Jelang Action Pabrik Sulteng-Sultra, VP Direktur PT Vale Tinjau Blok Bahodopi

Ia menambahkan pemerintah memastikan draf RUU Cipta Kerja pasal 170 itu keliru lantaran tak mungkin PP membatalkan undang-undang.

“Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya,” lanjut dia.

Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.

Baca Juga :  7 Fakta Penyakit Cacar Monyet, Gejala, Penyebab, dan Penularannya

Tidak hanya itu, seorang presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Adm

Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/18092161/mahfud-sebut-salah-ketik-pasal-170-ruu-cipta-kerja-bisa-diperbaiki

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x