LAJUR.CO, JAKARTA – KPK terus menyelidiki kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna periode 2021-2022. KPK memanggil Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna periode 2022 Muhammad Syahrun.
Syahrun dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK, Rabu (1/11/2023). Pemanggilan bertempat di BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Muhammad Syahrun (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna tahun 2018-2022/Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Selain Syarun, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna Muhammad Aswan Kuasa, ASN bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muda La Ode Muhammad Taufiq, Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Afinadi.
Kemudian PNS/Pokja ULP Kabupaten Muna Farid Ismail Unsu dan Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna Laode Muhamad Sarlan Saera.
KPK sebelumnya telah mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan tersangka.
Berdasarkan sumber detikcom, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Mereka ialah:
1. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
2. Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto
3. Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri
4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna. Adm
Sumber : Detik.com