SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kabar indikasi pungutan liar (Pungli) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra melibatkan dua staf di dinas tersebut sampai juga di telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijumpai usai Rapat Korsupgah KPK di Kantor Gubernur Sultra, PIC Korwil VIII KPK, Edi Suryanto menyatakan kasus tersebut telah masuk dalam ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
BACA JUGA :
- Dua Tahun Berdiri, RSJPDO Oputa Yi Koo Belum Bisa Layani Pasien BPJS, Nihil PAD
- Standar Hidup Warga RI Naik, Pemerintah Revisi Aturan Garis Kemiskinan
- Kuota Haji Tahun Depan Terancam Dikurangi 50 Persen
- Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
- Bukti Serius Wujudkan Jembatan Muna Buton, Gubernur ASR Temui Menteri PU-PR
Ia pun menolak memberi komentar panjang. Kata dia, ada aturan yang mesti ditaati KPK terkait indikasi korupsi yang ditangani lembaga Kejaksaan.
“Kalau itu kami belum bisa ngomong apa-apa. Sementara kewenangan Kejaksaan,” ujar Edi, Rabu 11 Desember 2019.
Sebagaimana komitmen bersama KPK dan lembaga Kejaksaan, lanjut Edi, pihaknya baru bisa mengambilalih penanganan kasus tersebut jika pengadilan telah menerbitkan putusan inkrah. Sehingga tidak terjadi tumpangtindih kewenangan.
“Tunggu penyelesaian kejaksaan. Kalau sudah inkrah baru kita pikirkan bagaimana,” jelasnya lagi.
Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas Kominfo, Syaifullah yang semula menyangkal terkait dugaan pungli perjalanan dinas dilakukan bawahannya akhirnya mengakui.
Ia membenarkan dua staffnya telah dipanggil pihak kejaksaan. Namun pemanggilan itu hanya sebatas memberi klarifikasi tentang dugaan ‘sunat’ anggaran perjalanan dinas di Dinas Kominfo Sultra.
“Untuk klarifikasi adanya dugaan masalah pungutan perjalanan,” ujarnya.
Syaifullah turut membeber dua staffnya yang dipanggil Kejati Sultra Jumat lalu.
“Ada dua orang. Ani Hariani staf persandian dan Minarti staf perencanaan. Klarifikasi,” ujarnya.
Syaifullah sendiri mengaku tak tahu menahu dengan dugaan pungli dialamatkan pada dinas yang dipimpinnya.
“Saya tidak mengerti juga,” singkatnya.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan kasus pungli di Dinas Kominfo Sultra telah masuk dalam ranah hukum. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, politisi NasDem itu menyatakan siap mengambil langkah tegas.
“Saya kira itu sudah masuk di ranah hukum. Sejauh mana kebenaran, kalau terbukti menyalahgunaan jabatan kita tindak. Ada praduga tidak bersalah. Jangan sampai ini katanya-katanya,” papar Ali Mazi. Adm