SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kabar indikasi pungutan liar (Pungli) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra melibatkan dua staf di dinas tersebut sampai juga di telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijumpai usai Rapat Korsupgah KPK di Kantor Gubernur Sultra, PIC Korwil VIII KPK, Edi Suryanto menyatakan kasus tersebut telah masuk dalam ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
BACA JUGA :
- Debat Visi Misi Calon Rektor UHO, Prof. Ruslin Programkan Coffee Shop di Tiap Fakultas
- OJK Sultra Imbau Lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan Beri Data Akurat & Berkualitas ke Petugas Sensus Ekonomi
- Assoc. Prof. Baru Sadarun Janjikan Dana Riset Rp100 Juta untuk Profesor, Doktor dan Senat jika Terpilih
- Momentum HANI-Harganas, Bank Sultra Salurkan Beasiswa CSR Rp200 Juta Biayai 80 Mahasiswa UMKOTA
- Momen 10 Balon Rektor UHO Duduk Ngobrol Bareng Plt Rektor Saat Gladi Adu Visi Misi di Aula Mokodompit
Ia pun menolak memberi komentar panjang. Kata dia, ada aturan yang mesti ditaati KPK terkait indikasi korupsi yang ditangani lembaga Kejaksaan.
“Kalau itu kami belum bisa ngomong apa-apa. Sementara kewenangan Kejaksaan,” ujar Edi, Rabu 11 Desember 2019.
Sebagaimana komitmen bersama KPK dan lembaga Kejaksaan, lanjut Edi, pihaknya baru bisa mengambilalih penanganan kasus tersebut jika pengadilan telah menerbitkan putusan inkrah. Sehingga tidak terjadi tumpangtindih kewenangan.
“Tunggu penyelesaian kejaksaan. Kalau sudah inkrah baru kita pikirkan bagaimana,” jelasnya lagi.
Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas Kominfo, Syaifullah yang semula menyangkal terkait dugaan pungli perjalanan dinas dilakukan bawahannya akhirnya mengakui.
Ia membenarkan dua staffnya telah dipanggil pihak kejaksaan. Namun pemanggilan itu hanya sebatas memberi klarifikasi tentang dugaan ‘sunat’ anggaran perjalanan dinas di Dinas Kominfo Sultra.
“Untuk klarifikasi adanya dugaan masalah pungutan perjalanan,” ujarnya.
Syaifullah turut membeber dua staffnya yang dipanggil Kejati Sultra Jumat lalu.
“Ada dua orang. Ani Hariani staf persandian dan Minarti staf perencanaan. Klarifikasi,” ujarnya.
Syaifullah sendiri mengaku tak tahu menahu dengan dugaan pungli dialamatkan pada dinas yang dipimpinnya.
“Saya tidak mengerti juga,” singkatnya.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan kasus pungli di Dinas Kominfo Sultra telah masuk dalam ranah hukum. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, politisi NasDem itu menyatakan siap mengambil langkah tegas.
“Saya kira itu sudah masuk di ranah hukum. Sejauh mana kebenaran, kalau terbukti menyalahgunaan jabatan kita tindak. Ada praduga tidak bersalah. Jangan sampai ini katanya-katanya,” papar Ali Mazi. Adm




