BERITA TERKININASIONAL

KUHP Pangkas Hukuman Penjara dan Denda untuk Koruptor

×

KUHP Pangkas Hukuman Penjara dan Denda untuk Koruptor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengurangi hukuman untuk koruptor. KUHP mengatur hukuman untuk koruptor pada Pasal 603. Hukuman berupa pidana penjara dan denda.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” bunyi Pasal 603 KUHP.

Baca Juga :  Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Biasa

Kategorisasi denda diatur dalam Pasal 79 KUHP. Denda kategori II sebesar Rp10 juta, sedangkan kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Hukuman bagi koruptor di KUHP lebih kecil dibandingkan hukuman di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun.

Baca Juga :  Tips Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Caranya

Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.

UU Tipikor juga mengatur hukuman mati bagi koruptor yang korupsi saat negara dalam keadaan bahaya. Aturan itu tak dicantumkan KUHP.

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Adm

Baca Juga :  Hadir Langsung di Tengah-Tengah Masyarakat, Dewi Apresiasi Layanan MCS

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x