LAJUR.CO, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso menyebutkan, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk ke dalam kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa dihapus buku dan hapus tagih.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sunarso menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya.
“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat Komis VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dalam Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2024 memang disebutkan, penghapustagihan piutang macet dilakukan terhadap kredit UMKM yang salah satunya merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN yang sudah selesai programnya saat berlakunya peraturan pemerintah.
Oleh karenanya, KUR tidak termasuk ke dalam kredit program yang bisa dihapustagih, sebab program tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
“KUR itu kredit program yang masih berlangsung. Yang kita harus hati-hati supaya tidak menjadi moral hazard,” ujar Sunarso.
Sunarso menegaskan, pelaksanaan ketentuan pemutihan kredit macet UMKM harus berpedoman terhadap PP Nomor 47 Tahun 2024 untuk mencegah terjadinya moral hazard dan kerugian negara.
Selain jenis kredit, syarat utama lain pemutihan utang UMKM ialah besaran maksimal kredit sebesar Rp 500 juta dan sudah dilakukan penghapusbukuan minimal 5 tahun pada saat aturan sudah berlaku.
“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta,” ucap Sunarso. Adm
Sumber : Kompas.com