BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Lama Buron, Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Korban Depan Hotel Berhasil Diciduk

×

Lama Buron, Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Korban Depan Hotel Berhasil Diciduk

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pengeroyokan di depan Hotel Green Kendari ditangkap aparat Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Lama menjadi buron kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban tewas, pria berinisial RN (32) akhirnya berhasil diamankan polisi. Tersangka diketahui berstatus buron sejak tahun 2021.

RN ditangkap Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari di Jalan Malaka Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (18/9/2022).

Ia merupakan pelaku utama tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga korban tewas pada Sabtu (20/3/2021) di Hotel Green Kendari.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Sopir yang Jadi Pelaku Tabrak Lari di depan Kantor DPM PTSP Sultra Menyerahkan Diri

Tersangka bersama sejumlah rekannya menganiaya korban bernama Muhammad Zakaria (15) hingga meninggal dunia.

Kronologi aksi tidak manusiawi yang dilakukan tersangka diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Kala itu, sekitar pukul 01.00 WITA tersangka bersama rekannya datang ke Hotel Green di Jalan AH Nasution Kecamatan Kambu Kota Kendari. Mereka menarik korban membawanya keluar hotel lalu melakukan pengeroyokan.

“Pelaku memukuli dan menikam korban dengan pisau pada bagian pinggangnya sebelah kanan dengan tiga tusukan. Sehingga korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis,” ungkap AKP Fitrayadi, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga :  Perubahan Aturan 3 Jalur Masuk PTN untuk Seleksi Tahun 2023

Nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WITA.

“Tersangka merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Tersangka lain sudah ditangkap terlebih dahulu,” tambah AKP Fitrayadi.

Sementara motif dari penganiayaan tersebut berawal dari perkara mobil rental yang tidak dibayar.

Baca Juga :  Beda Pengakuan DPRD Sultra dan Ali Mazi soal Proyek Gedung Baru Kantor Gubernur Disorot HMI

“Korban bersama teman-temannya rental mobil pada tempat kerja tersangka namun tidak dibayar. Dalam keadaan mabuk, tersangka dan temannya menemukan korban lalu terjadilah penganiayaan,” jelas AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang itu, tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Pelaku melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x