LAJUR.CO, KENDARI – Sopir mobil yang melakukan aksi tabrak lari terhadap bocah di depan kantor DPM PTSP Sultra akhirnya menyerahkan diri. Akibat sikap ugal-ugalan pelaku bernama Herdin Andriadi (20), bocah malang tersebut pun meninggal dunia.
Herdin diketahui menabrak seorang bocah kelas 1 SD di depan Kantor DPM PTSP/ eks Kantor Bappeda Sultra di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Minggu (14/8/2022).
Usai mencoba kabur, pemuda itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, polisi mengatakan pemuda HA melarikan diri setelah menabrak dengan mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna putih nomor polisi DT 1436 DH.
Usai dilakukan penyelidikan menggunakan kamera ETLE, HA membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DT 1064 KE.
Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman mengatakan pelaku bakal dijerat hukuman penjara 6 tahun karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Pengemudi yang melakukan tabrak dan korban meninggal dunia, menurut pasal 310 UULAJ ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ujar Kombes pol Eka.
Korban bernama Nursiah (8) itu sempat dilarikan ke RS Santa Anna Kendari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Nursiah meninggal dunia akibat mengalami luka serius di sekujur tubuhnya setelah diserempet mobil tersebut. Red