SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan ketentuan mengenai perayaan Iduladha 2020/1441 H. Di masa transisi New Normal saat ini, pelaksanaan hari raya besar kedua umat islam tentu saja harus mengutamakan protokol kesehatan demi mencegah virus corona atau Covid-19.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Aturan tersebut wajib diperhatikan terutama di daerah dengan jumlah kasus dan penularan Corona masih tinggi mencegah adanya kluster baru penyebaran wabah.
Khusus pelaksanaan salat Iduladha di masjid termegah Sultra, Mesjid Al-Alam Kendari, pihak panitia telah menetapkan pembatasan jumlah jamaah.
Sesuai kesepakatan, jumlah jamaah Salat Id dibatasi hanya 3.800 jamaah. Mereka yang bisa mengikuti salat Iduladha mesti memegang kartu kendali yang diperoleh jauh hari saat mendaftar sebagai calon jamaah.
Kartu kendali atau kartu terdiri dari kartu putih dan kartu kuning. Pemegang kartu putih sebanyak 2000 jemaah dibolehkan salat dalam area masjid Al Alam. Sementara pemegang kartu kuning, mengikuti salat berjamaah di pelataran masjid.
“Jamah kita bagi menjadi dua bagian yaitu, kartu berwarna putih dan kartu berwarna kuning. Kartu putih untuk jamaah di ruang utama yaitu melaksanakan shalat di dalam mesjid dengan jumlah 2000 jamaah. Dan untuk kartu kuning jamaah melaksanakan salat di pelataran mesjid dengan 1800 jamaah,” terang Ketua Pengurus Mesjid Al-Alam Kendari, Prof Abdullah Alhadza, diwawancarai Sultraberita.id via telepon selular, Sabtu 25 Juli 2020.
Pembagian jemaah salat Id di masjid dengan sistem kartu kontrol dimaksudkan menghindari penumpukan atau menjaga physical distancing. Prof Abdullah mengatakan pelaksanaan salat Iduladha tetap mengikuti syariat islam dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Hal ini juga disampaikan Ketua Brigade mesjid Al-Alam Kendari, Dedhe. “Seluruh jamaah wajib memakai masker dan membawa perlengkapan salat dari rumah dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan oleh petugas mesjid,” jelasnya.
Khusus jemaah lanjut usia (lansia) dan anak-anak dibawah umur 10 tahun, ujarnya, diimbau untuk melaksanakan shalat Iduladha di rumah saja.
“Persiapan pelaksanaan shalat Iduladha di Mesjid Al-Alam Kendari sudah memadai sesuai dengan peraturan pemerintah. Ketersediaan ruang khusus steril yakni posko kesehatan untuk jamaah yang memiliki suhu tubuh tidak normal dan gangguan kesehatan lainnya,” pungkasnya. Adm
Sebagai informasi, sesuai hasil sidang isbat, penyelenggaraan salat hari raya qurban diputuskan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Adm