LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 111 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP yang sebelumnya dilantik pada Desember 2025 lalu.
Pembatalan itu dilakukan sekitar lima bulan setelah pelantikan para kepala sekolah tersebut menuai polemik administrasi kepegawaian. Pelantikan diketahui berlangsung sebelum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian mengatakan, SK pembatalan pelantikan telah diterbitkan sejak 15 April 2026.
“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 rekomendasi yang keluar,” kata Alfian.
Sebanyak 111 kepala sekolah yang dibatalkan pengangkatannya itu terdiri dari 27 kepala Taman Kanak-kanak (TK), 65 kepala Sekolah Dasar (SD), dan 19 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di Kota Kendari.
Menurut Alfian, pembatalan dilakukan sebagai bagian dari langkah pembenahan administrasi agar seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi kepegawaian.
Saat ini, Pemkot Kendari tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh tahapan administrasi pengangkatan kepala sekolah. Pemerintah juga mulai kembali mengusulkan nama-nama kepala sekolah sesuai prosedur yang berlaku.
Dari proses pengusulan ulang tersebut, sebanyak 20 rekomendasi disebut telah diterbitkan sebagai bagian dari tahapan administrasi yang sedang berjalan.
BKPSDM Kota Kendari memastikan evaluasi dan penyesuaian administrasi dilakukan secara bertahap guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi di kemudian hari.
“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” ungkap Alfian.
Laporan: Ika Astuti





