SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA :
- ATM Bank Sultra di DKI Jakarta Bertambah, Terbaru Ada di Mess Pemprov
- 528 Hari Pengabdian Andap Budhi Revianto di Sultra, Delapan Isu Strategis Nasional Rampung
- Tri Berdayakan Calon Atlet Esports Lewat Ajang H3RO Masterclass
- Kemendikti Pastikan KIP Kuliah Aman, Tak Dipangkas Efek Efisiensi Anggaran
- Harga Emas Antam Cetak Rekor, Tembus Rp 1,7 Juta per Gram
Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
“Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek ya, agar Polsek- polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten,” kata Mahfud usai bertemu Jokowi.
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justicedalam memelihara keamanan.
Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” lanjut Mahfud.
Ia mengatakan, usulan ini juga sejalan dengan struktur kejaksaan yang hanya sampai di tingkat kota dan kabupaten.
Sehingga, fungsi penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan akan dijalankan oleh Polres, Kejari, Polda, dan Kejati.
Nantinya, hanya Polsek bertugas memelihara keamanan dengan mengedepankan prinsiprestorative justice dan pencegahan.
“Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan denganrestorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan,” ujar Mahfud.
“Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” lanjut dia. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/12175481/mahfud-minta-polsek-tonjolkan-restorative-justice-tak-usah-cari-cari-perkara