BERITA TERKINIHEADLINENASIONALPOLITIK

Mahfud Minta Polsek Tonjolkan Restorative Justice, Tak Usah Cari-cari Perkara

×

Mahfud Minta Polsek Tonjolkan Restorative Justice, Tak Usah Cari-cari Perkara

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari

Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

“Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek ya, agar Polsek- polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten,” kata Mahfud usai bertemu Jokowi.

Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justicedalam memelihara keamanan.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.

Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” lanjut Mahfud.

Ia mengatakan, usulan ini juga sejalan dengan struktur kejaksaan yang hanya sampai di tingkat kota dan kabupaten.

Baca Juga :  Penjelasan BPJS Kesehatan soal Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji

Sehingga, fungsi penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan akan dijalankan oleh Polres, Kejari, Polda, dan Kejati.

Nantinya, hanya Polsek bertugas memelihara keamanan dengan mengedepankan prinsiprestorative justice dan pencegahan.

“Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan denganrestorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan,” ujar Mahfud.

“Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” lanjut dia. Adm

Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/12175481/mahfud-minta-polsek-tonjolkan-restorative-justice-tak-usah-cari-cari-perkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x