LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja dinonjobkan dari jabatan usai diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Raimel Jesaja sudah diperiksa oleh pihak Jamwas Kejagung.
“Sudah dihukum, sudah diperiksa, sudah dicopot jabatannya dan jaksanya sekalian dicabut,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (4/7/2023).
Saat dikejar soal penyebab pemberian hukuman Raimel Jesaja berkaitan dengan dugaan gratifikasi perkara tambang, Ketut mengatakan dirinya tidak membaca penuh hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak melihat semua hasil pemeriksaannya yah, saya cuma lihat hukumannya, sudah dicopot dari jabatannya dan jaksanya pun dicopot,” ujarnya.
Kata dia, pencopotan status jaksa Raimel Jesaja merupakan hukuman yang cukup berat diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada mantan Kajati Sultra tersebut.
“Iya kalau copot jabatan, sama pangkat itu hukuman berat,” ujarnya.
Sebelumnya usai menjabat Kajati Sultra, Raimel sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Hanya saja, akibat pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas, Raimel Jesaja kemudian dinonjobkan dari jabatannya dan statusnya sebagai jaksa dicabut. Adm
Sumber: TribunnewsSultra.com