LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tetap bersikap netral menyongsong penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024.
Imbauan ini berangkat dari hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa Sultra menempati posisi pertama dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan serentak tahun 2020.
Dalam kunjungan kerjanya di Bumi Anoa, Jumat (27/10/2023) Mendagri Tito meminta Bawaslu agar memaksimalkan perannya melakukan tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Penekanan dan atau larangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis dikatakan Mendagri Tito akan terus dilaksanakan melalui berbagai medium.
“Penekanannya akan terus dilakukan melalui surat, perintah, himbauan, diskusi secara tulisan maupun lisan. Kalau ada ASN yang sudah diingatkan tetapi tetap melanggar maka Bawaslu harus memberi sanksi,” ujar mantan Kapolri Tito Karnavian.
Keberadaan ASN menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu sebab berkaitan dengan pelayanan publik. Netralitas ASN menjadi dukungan untuk prinsip demokrasi.
Aturan terkait netralitas ASN ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS).
Terakhir, Tito menegaskan jika ada oknum yang ketahuan melanggar akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan jika terjadi pelanggaran besar yang masuk kategori pidana akan dibawa ke jalur hukum.
“Sanksinya bisa mediasi kemudian dilakukan tindakan administrasi. Apabila ada pelanggaran besar itu bisa dipidana,” pungkasnya.
Laporan : Ika