BERITA TERKININASIONAL

Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

×

Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.

“Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik,” kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.

Selama periode tersebut, nantinya kebijakan WFH dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau WFO. Kebijakan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

Baca Juga :  Melihat Pesona Tenun Sultra Dipamerkan Pj Gubernur Andap Budhi di Ajang Indonesia Fashion Week 2024

Aturan WFH bagi ASN
Berdasarkan keputusan tersebut, aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. Adapun instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH alias WFO 100 persen. Sementara teknis WFH akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.

Baca Juga :  Derita Mahasiswa Haluoleo Korban TPPO Magang Ferienjob: Bisa Jadi Gembel di Jerman Jika Tak Ada Teman

Contoh Instansi yang Bisa WFH
Edaran ini turut mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. Instansi yang masih harus melakukan WFO adalah yang berkaitan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Selain itu, sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024. Pemerintah menegaskan bahwa untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi. Dia menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siaga dalam segala situasi.

Sementara instansi yang bisa menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.

Baca Juga :  Akui Penempatan Pejabat Langgar Aturan, Sekda Asrun Lio Sebut 39 Kadis Bakal Jalani Job Fit

“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan dan mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya. Adm

Sumber : Tempo.co









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x