LAJUR.CO, KENDARI – Harapan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kandas setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut tahun ini. Padahal sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah menjanjikan kelulusan jalur afirmasi kepada guru SD tersebut.
Kabar ketidaklulusan Supriyani yang telah mengabdi selama 16 tahun menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama dari kuasa hukumnya, Andre Darmawan.
“Saya sangat menyesalkan, karna ibu Supriyani sudah dijanjikan afirmasi oleh menteri, tapi ternyata janji itu hanya janji manis belakang. Penjabat setingkat menteri harusnya bisa memegang ucapannya”, tutur Andre Darmawan, Kamis (9/1/2025).
Menurut Andri, Supriyani telah berjuang mengikuti semua tahapan tes ditengah tekanan kuasa hukum yang menyeret guru honorer tersebut.
Pada April 2024, Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan palsu. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena guru honorer tersebut dinilai melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Sebagai bentuk upaya lanjutan, Andri mengungkapkan, ia akan mendatangi Kementerian Pendidikan dan DPR RI untuk menyampaikan surat janji afirmasi.
“Besok, kami akan ke kementerian dan DPR RI untuk menyampaikan surat itu. Kami ingin memastikan janji afirmasi ini ditepati,” ucap Andre Darmawan.
Ia juga menggambarkan kondisi Supriyani yang sedih mengetahui dirinya tidak lolos seleksi PPPK.
“Dia sedih karena sebelumnya sudah diberi harapan akan lulus, apalagi janji itu sudah tersebar luas di media. Tapi, Ibu Supriyani tetap sabar dan akan mengajar dengan baik,” ungkap Andre Darmawan.
Sebagai pengacaranya, Andri berharap agar Menteri Abdul Mu’ti menepati janjinya dan memberikan afirmasi untuk Supriyani.
“Harapan saya, Pak Menteri dapat menepati janji tersebut. Ibu Supriyani layak mendapatkan status PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini,” kata Andre Darmawan.
Laporan : Ika Astuti