BERITA TERKININASIONAL

Menteri Teten Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan e-Commerce Barengan

×

Menteri Teten Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan e-Commerce Barengan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Final, akhirnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok yang merupakan platform media sosial asal China menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan yang dilakukan oleh Indonesia ini seiring dengan pelarangan yang dilakukan oleh beberapa negara lain seperti Amerika Serikat dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Menteri Teten.

Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Juga :  IAIN Kendari Pecahkan Rekor MURI: Unggah 4.079 Konten Pantun Moderasi Beragama di Tiktok

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce. Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten Masduki.

Baca Juga :  Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di Tokped-Shopee cs

Dilarang Menjual Produk Sendiri
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. (Dok KemenkopUKM)

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Baca Juga :  5 Daerah Terkaya di Sultra, Teratas Kabupaten Konawe

Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten. Adm

Sumber : Liputan6.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x