BERITA TERKININASIONAL

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

×

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Sebarkan artikel ini
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Mahkamah menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga :  Mendiktisaintek Sebut 122 Program Studi Kampus Ditutup Tahun Ini

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Karena itu, penghangusan sisa kuota tanpa perlindungan yang memadai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dalam petitumnya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga :  PT Vale Kolaka Bagi Ilmu ke Prajurit Yonif 869 Taawu, Latih Praktik Pertanian Ramah Lingkungan

MK menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Operator telekomunikasi tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, termasuk paket dengan fitur rollover maupun tanpa rollover, sepanjang konsumen diberi pilihan layanan yang melindungi sisa kuota yang telah dibayarnya.

Perlindungan terhadap sisa kuota tersebut, kata Adies Kadir, dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau bentuk perlindungan lain. Ketentuan itu berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.

Baca Juga :  Taman Nasional Wakatobi Buka Suara soal Viral Kapal Pembawa Turis Prancis Dicegat di Lokasi Selam Tomia

Adapun perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x