BERITA TERKININASIONAL

MUI Tak Dukung Wacana Penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia

×

MUI Tak Dukung Wacana Penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia

Sebarkan artikel ini
MUI Tak Dukung Wacana Penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia
Ilustrasi hewan kurban. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mendukung wacana pemerintah untuk menyembelih hewan dam tamattu jemaah haji RI di Tanah Air. Penolakan dukungan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 yang ditujukan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Dalam surat yang diteken Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, MUI menyatakan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam tamattu di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Putusan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.

“Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air,” tulis MUI dalam surat bertanggal 20 Mei 2025 itu, dilihat detikHikmah, Jumat (23/5/2025).

“Dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia,” lanjut poin nomor dua surat tersebut.

Menurut MUI, gagasan tersebut justru bisa memunculkan masalah baru. Baik dari aspek syariah maupun teknis.

“Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru,” tulis MUI.

Meski demikian, MUI membuka peluang telaah ulang terhadap fatwa yang ada. Selama terdapat illat (alasan syar’i) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru,” jelas MUI.

Lebih lanjut, MUI juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama dalam memperbaiki tata kelola dam tamattu, namun menilai beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang. Khususnya pasal yang mengatur penyembelihan dam di Indonesia.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan fatwa MUI. Perlu ditelaah ulang dengan melibatkan para pihak agar benar secara substansi syariahnya dan tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan).

Sebagai solusi, MUI merekomendasikan agar pembayaran dam bisa dikoordinir secara kolektif oleh pemerintah melalui lembaga resmi seperti Adahi, Nusuk, Bank Al Rajhi, atau lewat lembaga Indonesia dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.

Baca Juga :  Mantan Sekda Kendari Ditahan: Kena Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

MUI juga menyarankan integrasi pengelolaan dam tamattu ke dalam rencana besar pengelolaan Perkampungan Haji Indonesia di Tanah Suci sebagai solusi jangka menengah dan panjang.

Penegasan MUI ini merupakan respons atas surat Menteri Agama nomor B-102/MA/HJ.00/05/2025 yang mengajukan permohonan dukungan terhadap tata kelola dam tamattu untuk penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M. Pemerintah sebelumnya mewacanakan alternatif penyembelihan dam dilakukan di Indonesia untuk mengatasi sejumlah kendala teknis di Arab Saudi.

5 Poin Utama MUI ke Kemenag

Berikut beberapa poin pokok respons MUI terhadap rencana penyembelihan dan pembagian daging dam tamattu di Tanah Air yang diwacanakan Kemenag RI.

Menindaklanjuti surat Bapak Menteri Nomor B-102/MA/HJ.00/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025 perihal Permohonan Dukungan Tata Kelola Dam Tamattu Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H / 2025 M, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 20 Mei 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI, Buya H. Basri Bermenda, MBA., Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal sebagai berikut:

1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi atas ikhtiar Pemerintah melalui Kementerian Agama RI untuk memperbaiki Tata Kelola Dam Tamattu dalam Penyelenggaraan Haji guna mengoptimalkan layanan bagi jamaah haji, di mana desain penyelenggaraan Ibadah haji yang diprogramkan Pemerintah merupakan Haji Tamattu yang mewajibkan adanya Dam, dan selama ini tidak diatur sehingga menimbulkan kesulitan bagi sebagian jamaah, dan bahkan penipuan dan penyimpangan. Walau demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan syariah.

2. Terkait dengan rencana atau wacana penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah. (Fatwa selengkapnya terlampir). Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia. Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar’i maupun teknis.

Baca Juga :  Pusat Ancang-Ancang Cabut Moratorium DOB, Wagub Hugua: Peluang Provinsi Kepton

3. Walau demikian, MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru, termasuk jika ada informasi penting dari Menteri Agama. Majelis Ulama Indonesia hingga kini masih menjadikan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram sebagai pedoman, hingga ditemukan adanya illat baru yang memungkinkan secara syar’i dijadikan pertimbangan dalam i’adatu al-nazhar (telaah ulang) atas fatwa yang telah ditetapkan.

Karena itu, MUI menunggu informasi tertulis dan penjelasan secara rinci mengenai hal- hal baru yang memungkinkan adanya telaah ulang atas fatwa tersebut, seperti adanya surat dari Pemerintah Saudi tentang larangan untuk menyembelih di tanah haram karena adanya wabah, atau faktor ketersediaan hewan yang tidak mencukupi sehingga tidak memungkinkan penyembelihan hewan di tanah suci

4. Beberapa solusi yang direkomendasikan untuk perbaikan tata kelola Dam agar lebih optimal di antaranya sebagai berikut:

a. Pemerintah mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia, agar yang menjadi kewajiban jamaah haji terlayani optimal, tidak seperti selama ini dibiarkan tidak terkoordinir. Pembayaran dam tidak harus dengan menyembelih sendiri, tetapi bisa dengan lewat lembaga.

Pengaturan dengan berpedoman ketentuan keagamaan, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014. Pembayaran dapat
melalui; (i) lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi, platform Nusuk, Bank al-Rajhi, dan Lembaga lain yang ditunjuk; (ii) lembaga dari Indonesia dengan syarat disembelih di tanah haram.

b. Pembayarannya dapat dikoordinisasikan secara kolektif oleh Pemerintah, bisa langsung oleh Kementerian, bisa juga bisa melalui BAZNAS. Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif. (Fatwa terlampir). Sementara itu, penyembelihannya dilaksanakan di tanah haram, bisa bekerja sama dengan penyedia layanan yang diberikan izin resmi oleh Pemerintah Saudi atau dikelola Kementerian Agama sendiri; dan pengelolaan serta distribusinya dioptimalkan untuk kemaslahatan, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.

Baca Juga :  Sambut Musim Tanam Kedua, Distanak Sultra Genjot Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani

c. Dalam jangka menengah dan/atau Panjang, pengelolaan dam tamattu bagi jamaah haji diintegrasikan dengan rencana pengelolaan Perkampungan Haji Indonesia di tanah suci.

5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu yang diterbitkan pada Tanggal 21 April 2025, secara prinsip merupakan langkah bagus untuk meningkatkan layanan bagi jamaah serta mencegah terjadinya penipuan dan penyimpangan yang merugikan jamaah. Namun, ketentuan pengaturan dalam KMA terkait penyembelihan Dam di Indonesia yang diatur dalam Bab III A poin 2 butir a. yang berbunyi:

“Ketua bertanggung jawab terhadap pengelolaan daging Dam/Hadyu yang disembelih di Indonesia dan di Arab Saudi” itu bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Terlebih, berdasarkan KMA tersebut, ada rencana pewajiban petugas haji Indonesia untuk menyembelih Dam tamattu’ di tanah air sebagaimana disampaikan dalam Surat Menteri Agama, dan meminta pembayaran secara kolektif dengan menetapkan harga serta nomor rekening sebagai rekening khusus untuk pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tertanggal 29 April 2025. Karenanya perlu ditelaah ulang dengan melibatkan para pihak agar benar secara substansi syariahnya, manfaat bagi umat, dan tidak menimbulkan mafsadat. Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra Pemerintah selalu siap untuk memberikan pandangan keagamaan dan mencari jalan keluar terbaik untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x