LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan terbitnya beleid tersebut. “Betul,” kata Dhahana saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum pada 2 Juli 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan peraturan itu pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau pada Agustus 2026.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan tarif Rp 1 juta untuk layanan serupa.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan pemerintah menyesuaikan tarif setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Kan dulu PNBP kita masih digabung dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pertama, karena adanya perubahan nomenklatur kementerian, ya, tentu penyesuaian itu,” kata Widodo pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Widodo, pemerintah juga menyesuaikan tarif layanan seiring transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. “Memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan,” ujarnya.
Widodo menegaskan biaya Rp 5 juta yang dibayarkan pemohon untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI) merupakan biaya layanan. Menurut dia, layanan tersebut memberikan manfaat kepada pemohon. Selain itu, prosesnya juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Belasan kementerian dan lembaga melakukan verifikasi serta membentuk tim verifikasi untuk memastikan pemohon memenuhi seluruh persyaratan. “Apakah masih ada kewajiban-kewajiban yang tertinggal sebelum dia ditetapkan sebagai warga negara asing dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia,” kata Widodo.
Selain menaikkan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengubah tarif sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp 3,5 juta. Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan surat keputusan tetap menjadi warga negara Indonesia masing-masing dikenai tarif Rp 1 juta. Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu per permohonan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adm
Sumber : Tempo.co



